Hajarbicara — Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan dua unit mobil tangki yang mengangkut sekitar 16.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.20 WITA di Jalan Trans Boroko, tepatnya di Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.
Operasi melibatkan Tim Resmob, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), serta Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bolmut.
Baca juga: KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Uang Ratusan Juta Turut Diamankan
Penindakan bermula saat personel melaksanakan patroli rutin dan mendapati dua kendaraan tangki berwarna biru putih melintas dalam kondisi yang dinilai mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan kedua kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, masing-masing kendaraan diketahui membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi. Dengan demikian, total BBM yang diamankan mencapai sekitar 16.000 liter.
Baca juga: Solar Diduga “Dikumpulkan” dari Banyak SPBU, Jejak Ci Linda Menjadi Sorotan
Polisi juga menemukan dugaan bahwa pengangkutan BBM tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sah terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Berdasarkan keterangan awal pengemudi, solar tersebut diduga berasal dari wilayah Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, dan rencananya dibawa menuju wilayah Gorontalo.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi DB 8964 FY dan satu unit Hino Dutro warna biru putih dengan nomor polisi DB 8368 CE.
Baca juga: Dari Kotabunan, Seruan Jaga Tanah Adat Bergema: Rahman Salehe Siap Bergabung dengan LBI
Selain dua kendaraan, polisi turut mengamankan sekitar 16.000 liter solar bersubsidi, dokumen terkait, serta kunci kendaraan sebagai barang bukti.
Sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan tersebut juga dibawa ke Mapolres Bolmut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
GPN 08: Jangan Berhenti pada Penindakan
Ketua GPN 08 Sulawesi Utara, Johnra Tiwow, meminta penindakan tersebut tidak berhenti sebatas pengamanan kendaraan dan barang bukti.
Baca juga: Korupsi HGB ATR BPN Bogor, DPN ETH Desak KPK Lacak Aktor Utama
Menurut Johnra, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana, proses hukum harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penangkapan BBM ilegal ini jangan sampai cuma di penindakan, tapi harus diproses hukum supaya ada efek jera,” kata Johnra.
Ia menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi penting dilakukan karena subsidi pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerimanya.
Baca juga: Nama Frits Pangemanan Menembus Vatikan, Dukungan Jadi Dubes RI Filipina Menguat
Johnra juga mengaitkan pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan hanya sopir atau pengangkut yang diperiksa. Jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri asal-usul BBM, tujuan pengiriman, kelengkapan dokumen, hingga pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan distribusi tersebut.
Baca juga: Kisah Santo Yohanes Paulus II dan Pelajaran Kasih dari Seorang Tunawisma
“Yang paling penting adalah transparansi proses hukumnya. Masyarakat perlu mengetahui bahwa BBM bersubsidi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan,” kata Johnra.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan bersama dua kendaraan tangki tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Polres Bolmut.
Status hukum dan dugaan tindak pidana selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
