KPK didorong DPN ETH usut aktor intelektual suap HGB ATR/BPN Bogor, lacak bukti elektronik, dan evaluasi sistemik nasional. Foto - Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Deddy Syafrizal. (dok. Elangtigaglobalnews.com)
HajarBICARA – Penanganan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN dinilai harus menyasar pembuat keputusan tertinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tidak hanya memproses pejabat di lapangan, tetapi juga melacak alur perintah atasan serta penelusuran aliran uang (follow the money).
Pernyataan itu disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) merespons perkembangan penyidikan pascaoperasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
Baca juga: KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Uang Ratusan Juta Turut Diamankan
Kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Pengusutan meluas setelah penyidik menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN pada 18 September.
Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya aliran dana. KPK bahkan mencermati dugaan operasional struktur “bayangan” di balik struktur resmi instansi tersebut.
Dilansir HajarBICARA.com dari Ketua Umum DPN ETH H. Safrizal menegaskan, proses hukum wajib membongkar konstruksi perkara berdasarkan alat bukti sah.
Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
“Jangan berhenti hanya pada pelaksana di lapangan. Telusuri alur perintah, kewenangan, keputusan, dan aliran uang. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang jabatan,” kata Safrizal.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPN ETH Ganda Satria Dharma menekankan pentingnya pembenahan sistemik secara paralel.
Baca juga: GPN 08 Sulut Desak Wali Kota Manado Andrei Angouw Evaluasi Kadis PUPR
Menurutnya, penindakan pidana tidak akan efektif apabila kelemahan sistem yang memungkinkan praktik koruptif tetap dibiarkan.
Merujuk temuan KPK soal delapan titik rawan korupsi pertanahan seperti pungutan liar dan maraknya perantara informal, Ganda mendorong evaluasi total.
Ia mengusulkan penerapan rekam jejak digital serta audit berkala demi menjamin kepastian hukum pelayanan pertanahan nasional.
Sumber: PenaBICARA.com
