IMG_20260916_151409
Spread the love

Hajarbucara.com – Aktivitas sebuah gudang di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo, Kota Bitung, kembali menjadi perhatian. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan aktivitas penampungan solar dalam jumlah besar yang kemudian dipasarkan kembali kepada pihak industri.

Dugaan tersebut kini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama menyangkut asal-usul solar yang disebut berada di dalam gudang tersebut serta legalitas kegiatan penyimpanan dan distribusinya.

Berdasarkan penelusuran wartawan dan keterangan sejumlah sumber, lokasi itu disebut telah lama digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan solar.

Baca juga: Solar Subsidi Diduga Kembali Beredar di Bitung–Minut, Nama Haji Nur Disebut, Polisi Ditantang Bongkar Jaringannya

Nama Perty disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola gudang, sementara operasional sehari-hari dikaitkan dengan seseorang bernama Ilham.

Informasi lainnya menyebutkan gudang tersebut memiliki keterkaitan dengan PT Wayamato Jobubu Makmur, yang sebelumnya disebut menggunakan nama PT Sehati Mandiri Abadi.

Namun, informasi mengenai status perusahaan, perubahan nama badan usaha, serta dugaan kaitannya dengan kewajiban perpajakan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi terkait.

Dipertanyakan, Dari Mana Asal Solarnya?

Baca juga: Bukan Sekadar Pemain Lokal? Dugaan Jaringan Solar Bersubsidi Inal Disebut Kirim BBM ke Luar Sulut

Hal yang menjadi perhatian utama bukan sekadar keberadaan gudang, melainkan asal dan peruntukan BBM yang diduga ditampung di lokasi tersebut.

Sumber di lapangan menduga sebagian solar yang masuk kemudian dipasarkan kembali kepada sektor industri dengan harga tertentu.

Jika solar tersebut terbukti merupakan BBM bersubsidi yang dialihkan dari peruntukan semestinya, maka persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Seorang warga mengaku kondisi tersebut membuat masyarakat kecil merasa dirugikan.

Baca juga: Kemenhut Siapkan Tenaga Profesional untuk Pasar Karbon Berbasis Alam

“Kami yang membutuhkan solar untuk melaut justru kesulitan mendapatkannya. Tetapi informasi yang kami dengar, solar justru tersedia di gudang,” ungkapnya.

Keterangan tersebut masih berupa keluhan warga dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap aktivitas distribusi BBM di lokasi.

Warga Pertanyakan Pengawasan

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah pengawasan terhadap gudang tersebut. Warga menyebut aktivitas di lokasi bukan sesuatu yang baru dan berharap aparat tidak hanya melakukan penindakan setelah persoalan menjadi ramai.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya,” ujar warga lainnya.

Baca juga: Jangan Terprovokasi! John Sumual Pastikan Tidak Ada Persoalan di Lingkungan Demokrat Sulut!

Masyarakat juga meminta dilakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan gudang, legalitas badan usaha, sumber pasokan BBM, kapasitas penyimpanan, serta pihak yang menerima atau membeli solar dari lokasi tersebut.

Polda Sulut Diharapkan Turun Langsung

Dengan adanya pergantian pimpinan di jajaran Polda Sulawesi Utara, masyarakat berharap persoalan dugaan perdagangan BBM ilegal di wilayah Bitung dapat ditelusuri secara objektif.

Polda Sulut dinilai perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi dan bukti awal yang cukup, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status BBM yang diduga ditampung.

Baca juga: Soroti 76 Ribu Ha Karhutla, IRI Indonesia Desak Pemerintah Tegakkan Hukum dan Cegah Deforestasi

Pemeriksaan di lapangan juga penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: dari mana solar tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, ke mana didistribusikan, dan apakah seluruh kegiatan penyimpanan serta perdagangannya memiliki izin.

Jika ditemukan unsur pelanggaran, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak yang Disebut Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini dipublikasikan, Perty dan Ilham belum berhasil dikonfirmasi oleh redaksi zona-nesia.com terkait informasi mengenai aktivitas gudang tersebut.

Begitu pula pihak PT Wayamato Jobubu Makmur belum memberikan penjelasan mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan lokasi yang dimaksud.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.

Baca juga: GPN 08 Sulut Desak Wali Kota Manado Andrei Angouw, Evaluasi Kadis PUPR

Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan informasi lapangan dan keterangan sumber. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Kebenaran dugaan tersebut sepenuhnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.

Sumber: FB/ infestigasi Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *