Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia, Hening Parlan, mendorong pergeseran paradigma penanganan karhutla dari respons darurat ke tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas. (Foto: dok. IRI Indonesia)
Poin Penting:
- Indikasi luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 76.922,3 hektare per 8 September 2026.
- IRI Indonesia mendorong pergeseran paradigma penanganan karhutla dari respons darurat ke tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.
- Koalisi lintas agama, akademisi, dan masyarakat adat berkomitmen mengawal kelestarian hutan lewat kampanye “No Forest, No Future“.
HajarBICARA – Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia mendesak pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum tata kelola lahan guna mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun.
Merespons luasan lahan terbakar di enam provinsi prioritas yang kini telah menembus 76.922,3 hektare, gerakan lintas iman ini menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh lagi berfokus pada respons darurat setelah api membesar.
Solusi Permanen untuk Putus Siklus Deforestasi
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemantauan Kebakaran Hutan (Sipongi) Kementerian Kehutanan per Selasa (8/9/2026) pukul 10.17 WIB, dampak karhutla tahun ini mengancam keberlanjutan ekosistem, kualitas udara, hingga ketahanan sumber air masyarakat dalam jangka panjang.

National Facilitator (Fasilitator Nasional) IRI Indonesia, Hening Parlan, menyatakan bahwa meskipun musim kemarau panjang meningkatkan potensi timbulnya api, faktor aktivitas manusia dan kelemahan pengawasan tetap menjadi pemicu utama.
“Deforestasi dan kebakaran hutan saling memperburuk satu sama lain. Ketika tutupan hutan berkurang, kawasan tersebut makin mudah terbakar. Sebaliknya, kebakaran memperluas deforestasi. Lingkaran setan ini harus diputus melalui pengawasan ketat dan pencegahan dini,” kata Hening Parlan dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Empat Rekomendasi Utama IRI Indonesia
Guna menanggulangi ancaman krisis ekologis ini, IRI Indonesia mengajukan empat poin seruan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan:
Prioritaskan Tindakan Preventif dan Hukum yang Adil
Pencegahan harus dilakukan jauh sebelum api muncul melalui pengawasan titik panas dan tata kelola lahan yang bertanggung jawab. Penegakan hukum wajib berjalan secara transparan dan adil tanpa terpengaruh oleh kepentingan ekonomi maupun politik tertentu.
Baca juga: Lanud Sjamsudin Noor Pastikan Embung Jokowi Siap Hadapi Ancaman Karhutla di Kalsel
Ukur Penanganan dari Skala Kerusakan Ekologis
Penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa banyak titik api dipadamkan, melainkan harus memperhitungkan total luas hutan yang hilang, kerusakan habitat satwa, krisis air bersih, dan pencemaran udara lintas wilayah.
Gerakkan Komunitas Agama di Tingkat Tapak
Komunitas lintas iman diajak menerjemahkan nilai keagamaan menjadi aksi nyata, mulai dari edukasi lingkungan hingga pelestarian hutan di daerah masing-masing.
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dunia usaha, akademisi, dan organisasi sipil dalam menjaga keberlanjutan hutan hujan tropis.
Baca juga: Karhutla 2026 Capai 107 Ribu Hektare, PNIB Desak Usut Dalangnya
Pernyataan ini didukung oleh Dewan Penasihat (Advisory Council) IRI Indonesia yang menghimpun perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), Universitas Nasional (UNAS), IPB University, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta EcoNusa.
Lewat gerakan “No Forest, No Future“, IRI Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat pelestarian hutan sebagai tanggung jawab moral demi masa depan bersama.
Tentang Interfaith Rainforest Initiative (IRI)
Interfaith Rainforest Initiative (IRI) adalah forum kolaborasi lintas iman yang mempertemukan pemimpin dan komunitas agama, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melindungi hutan hujan tropis dan memperjuangkan keadilan iklim.
Di Indonesia, IRI bekerja sebagai gerakan moral non-partisan yang menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan perlindungan hutan, hak Masyarakat Adat, dan kebijakan publik yang berkeadilan.
Melalui kampanye publik, dialog lintas iman, kerja tapak di daerah, dan advokasi kebijakan, IRI mendorong perubahan nilai, perilaku, dan kebijakan demi keberlanjutan hutan hujan tropis bagi generasi kini dan mendatang.
Kampanye utama IRI Indonesia, “No Forest, No Future”, menegaskan bahwa perlindungan hutan bukan semata-mata isu hutan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan yang harus kita jaga bersama.
Narahubung:
Romadhon Arribath +62 813 1890 8098
Sukowati Utami +62 815 1076 7004
(Sumber: Humas IRI Indonesia)
