Hajarbicara – TNI menegaskan pentingnya memastikan kepentingan pertahanan negara tetap terlindungi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya saat mewakili Panglima TNI bersama Wakil Menteri Pertahanan RI Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Asrenum Panglima TNI memberikan sejumlah masukan terkait aspek pertanahan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan negara.
Baca juga: Dugaan Penampungan Solar di Bitung Mencuat, Polda Sulut Didesak Segera Turun ke Manembo-Nembo
Salah satu poin yang ditekankan adalah perlunya kepastian hukum terhadap tanah yang secara sah dimiliki dan diperlukan secara langsung untuk mendukung pelaksanaan tugas pertahanan.
“RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah,” ujar Candra.
Menurutnya, kepastian terhadap status dan peruntukan tanah menjadi bagian penting agar pelaksanaan reforma agraria tetap berjalan tanpa mengganggu kebutuhan strategis pertahanan negara.
Baca juga: Bawaslu Resmikan Kerja Sama Keamanan Digital Pengawasan Pemilu Bersama BSSN
Di sisi lain, TNI menyatakan dukungannya terhadap pembentukan regulasi mengenai reforma agraria.
Dukungan tersebut diberikan dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan sosial, kepastian hukum pertanahan, serta kepentingan pertahanan nasional.
“TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan,” pungkasnya.
Baca juga: Jangan Terprovokasi! John Sumual Pastikan Tidak Ada Persoalan di Lingkungan Demokrat Sulut!
Kehadiran Asrenum Panglima TNI dalam rapat bersama Badan Legislasi menjadi bagian dari keterlibatan TNI dalam memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi reforma agraria, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
