Proyek drainase Jalan Tololiu Supit di Kota Manado yang menjadi sorotan GTI terkait dugaan persoalan teknis pekerjaan dan tindak lanjut laporan ke Kejati Sulut. (Kolase: dok. GTI)
HajarBICARA – Penanganan laporan dugaan persoalan dalam Proyek Pembangunan Drainase Jalan Tololiu Supit, Kota Manado, dengan nilai anggaran lebih dari Rp2,8 miliar menjadi perhatian LSM Garda Timur Indonesia (GTI).
Lembaga tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
GTI mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti. Menurut pihak pelapor, belum adanya informasi perkembangan yang jelas menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan laporan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Baca Juga: Warga Nusa Utara Keluhkan Aturan Baru Pelindo Manado, Zhem Wengen Minta Evaluasi
Sorotan GTI tidak hanya berkaitan dengan dugaan persoalan teknis pekerjaan drainase, tetapi juga menyangkut transparansi komunikasi aparat penegak hukum kepada pelapor.
Bagi GTI, kejelasan status laporan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pengaduan tersebut masih dalam tahap penelaahan, memerlukan dokumen tambahan, atau telah ditindaklanjuti melalui tahapan lain sesuai prosedur.
Dugaan Persoalan Teknis Perlu Diverifikasi

Dalam laporan dan sorotannya terhadap proyek tersebut, GTI mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah bagian pekerjaan.
Aspek yang dipersoalkan meliputi penggunaan material pasir pada bagian trotoar, konstruksi beton, pemasangan besi penutup saluran, serta pekerjaan pada bagian tepi kansteen.
Baca Juga: SK PTDH 22 Anggota Polri Resmi Ditandatangani Kapolda Sulut Yudho Margono
GTI juga menyoroti dugaan pekerjaan ulang pada September 2026, sementara proyek tersebut disebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2025.
Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pencocokan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen kontrak, gambar teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta ketentuan pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai persyaratan teknis dan kontrak yang ditetapkan.
Baca Juga: YKPI Gandeng RSUP Kandou Manado, Perempuan Diajak Kenali Gejala Kanker Payudara Sejak Dini
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado menyatakan bahwa proyek tersebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pelaksanaannya sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang tersedia. Sementara itu, dugaan yang disampaikan GTI juga perlu diklarifikasi berdasarkan bukti teknis dan dokumen pendukung.
Transparansi Penanganan Laporan Jadi Sorotan
GTI menilai laporan mengenai dugaan persoalan proyek bernilai miliaran rupiah perlu mendapatkan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kejati Sulut diharapkan memberikan informasi mengenai status laporan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan dan tahapan penanganan perkara.
Kejelasan komunikasi dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Tanpa informasi yang memadai, publik berpotensi mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Meski demikian, belum tersedianya informasi perkembangan laporan bagi pelapor tidak serta-merta membuktikan bahwa laporan tersebut diabaikan. Status penanganannya perlu dikonfirmasi langsung kepada Kejati Sulut.
GTI juga menyindir situasi tersebut dengan istilah masuk angin. Sindiran itu merupakan bentuk kritik dari pihak pelapor dan tidak dapat dijadikan bukti adanya intervensi atau pelanggaran dalam proses hukum.
Kejati Sulut Diharapkan Memberikan Penjelasan

Perkembangan laporan proyek drainase Jalan Tololiu Supit kini menjadi hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait, terutama mengenai status pengaduan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Apabila diperlukan dokumen atau bukti tambahan, pelapor dapat memperoleh informasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jika laporan telah memasuki tahap penanganan tertentu, informasi yang dapat disampaikan kepada publik diharapkan membantu menjawab pertanyaan yang berkembang.
GTI menegaskan, kritik terhadap penanganan laporan tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum atau menyimpulkan adanya tindak pidana.
Inti tuntutannya adalah kejelasan mengenai tindak lanjut laporan dugaan persoalan proyek drainase dengan nilai anggaran lebih dari Rp2,8 miliar tersebut.
Masyarakat berhak berharap agar setiap pengaduan mengenai penggunaan anggaran negara ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Klarifikasi dari Kejati Sulut diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai perkembangan laporan tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
