Hajarbicara – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudho Margono, S.I.K., M.M., menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 22 anggota Polri yang bertugas di sejumlah polres jajaran dan Polda Sulawesi Utara.
SK bernomor Kep/502/X/2026 tersebut ditandatangani pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keputusan ini menjadi bagian penting dalam penegakan aturan, disiplin, dan kode etik profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian terhadap 22 personel tersebut menandai adanya keputusan resmi terkait status kedinasan anggota yang tercantum dalam surat keputusan tersebut.
PTDH merupakan bentuk pemberhentian dari dinas kepolisian yang memiliki konsekuensi serius bagi personel yang bersangkutan.
Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku di institusi Polri.
Sementara itu, rincian mengenai identitas personel, satuan kerja, serta dasar pelanggaran yang menjadi pertimbangan pemberhentian belum diuraikan dalam informasi yang tersedia.
Penerbitan SK tersebut menjadi perhatian dalam konteks pengawasan internal dan penegakan kode etik profesi Polri.
Langkah penegakan aturan di lingkungan kepolisian juga berkaitan dengan upaya menjaga profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan dan dasar pemberhentian masing-masing personel mengikuti keterangan resmi Polda Sulawesi Utara.
