Hajarbicara.com,DPRD SULUT — Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Selasa (13/10/2026).
Rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPRD Sulut tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Toni Supit, serta dihadiri oleh jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Sulut.
Pihak eksekutif dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Provinsi Sulut, Ir. Hermina Syaloom Dailly Korompis, yang didampingi oleh sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Dalam jalannya rapat pembahasan pasal demi pasal, Kadis DPMPTSP memaparkan sejumlah catatan penting serta masukan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI guna memastikan Ranperda ini selaras dengan regulasi dan perundang-undangan di tingkat pusat.
Ketua Pansus Toni Supit mengapresiasi kejelasan masukan yang disampaikan pihak eksekutif.
Penjelasan detail mengenai catatan Kemendagri tersebut dicermati langsung oleh jajaran anggota Pansus yang hadir, di antaranya Roy Roring, Abdul Gani, Louis Schramm, dan Haslinda Rotinsulu.
Seluruh poin masukan, dinamika diskusi, serta penyempurnaan pasal-pasal dalam rapat tersebut telah dicatat secara cermat oleh tim Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Sulut sebagai notulensi resmi guna bahan finalisasi Ranperda.
Melalui pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini, DPRD dan Pemprov Sulut berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Sulawesi Utara. (*)
