IMG-20260617-WA0007
Spread the love

Hajarbicara.com – Pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait hukuman bagi pelaku korupsi dalam dugaan kasus penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik.

Dalam sebuah kegiatan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 8 Juni 2026 lalu, Mahfud secara tegas menyatakan bahwa koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar pantas mendapatkan hukuman yang sangat berat, bahkan hingga hukuman mati.

“Rugi dong kalau orang korupsi triliunan hanya dihukum potong tangan. Masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan. Kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud di hadapan para santri.

Tragis! Penikaman Maut di Tikala Tuai Sorotan, AW Minta Aksi Nyata Pemerintah dan Kepolisian

Dalam siniar terbaru yang tayang pada Rabu (17/6/2026), Mahfud menjelaskan bahwa meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok, sanksi tersebut masih dimungkinkan sebagai pidana khusus dalam kondisi tertentu.

Menurutnya, ketentuan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahfud menilai dugaan korupsi yang menyeret Dadan Hindayana dan pihak lain merupakan kategori kejahatan luar biasa karena diduga terjadi saat negara tengah menghadapi berbagai tekanan ekonomi dan kebutuhan anggaran yang besar.

Heboh Video Pria Berenang di Kolam Bundaran HI, Satpol PP Ungkap Fakta Sebenarnya

Ia menyoroti besarnya alokasi dana negara yang dialihkan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, apabila dana tersebut benar-benar disalahgunakan, maka perbuatannya menjadi semakin serius.

“Korupsi seperti ini bisa dianggap terjadi ketika negara sedang menghadapi situasi sulit. Anggaran besar dialihkan untuk program strategis, tetapi justru diduga dikorupsi. Ini kejahatan luar biasa dan terus berulang,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, ia menyinggung kondisi sejumlah daerah yang disebut mengalami keterbatasan anggaran setelah adanya kebijakan efisiensi dan realokasi dana ke berbagai program prioritas, termasuk MBG.

SMSI Sulut Tancap Gas! Kepengurusan Baru Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Menurut Mahfud, banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal, mulai dari pengurangan kegiatan hingga ancaman terhadap tenaga kontrak dan pegawai non-ASN akibat keterbatasan anggaran.

“Di banyak daerah sekarang anggaran berkurang. Ada tenaga kontrak dan tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan karena keterbatasan dana. Dalam situasi seperti itu, jika ada yang mengambil keuntungan pribadi dari dana negara, tentu sangat memprihatinkan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyoroti pernyataan Dadan Hindayana yang sebelumnya pernah menyebut bahwa dua ancaman terbesar bagi Program MBG adalah kasus keracunan dan korupsi.

Manado Rayakan Bulan Bung Karno dengan Gegap Gempita, Andrei Angouw Resmi Buka Festival 2026

Menurut Mahfud, saat itu Dadan bahkan menyatakan optimistis praktik korupsi tidak akan terjadi karena sistem pengawasan dianggap mudah dilakukan.

“Dia pernah mengatakan korupsi dijamin tidak ada karena mudah dikontrol. Tetapi sekarang justru muncul dugaan korupsi yang nilainya sangat besar,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan bahwa berbagai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, termasuk pengadaan barang dan kendaraan operasional, mulai menjadi perhatian setelah proses hukum berjalan.

Diplomatic Reception Filipina Digelar di Manado, Kapolresta Hadir Bersama Forkopimda

Karena itu, Mahfud menegaskan bahwa wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu tidak bisa dianggap berlebihan.

“Kalau memang terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur undang-undang, menurut saya hukuman mati bukan sesuatu yang salah untuk dipertimbangkan,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *