Menteri LH/BPLH Moh Jumhur Hidayat memimpin diskusi perdagangan karbon di Bogor, 1 September 2026. (dok. Humas KLH)
Poin Penting:
- Moh Jumhur Hidayat meminta pemerintah menguasai peta jalan perdagangan karbon secara utuh.
- KLH/BPLH akan menyusun buku pintar karbon untuk menyamakan pemahaman aparatur pusat dan daerah.
- Pasar karbon domestik membutuhkan batas emisi yang jelas sebagai dasar penerapan cap and trade.
HajarBICARA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat meminta pemerintah memperkuat penguasaan terhadap seluruh aspek perdagangan karbon.
Menurutnya, pemahaman yang utuh diperlukan untuk melindungi kedaulatan Indonesia dari potensi penyiasatan dalam sistem perdagangan karbon global.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur ketika memimpin diskusi strategis dalam Bimbingan Teknis Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon di Bogor, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: IRI Indonesia Gandeng Pemimpin Gereja Papua Barat Daya, Untuk Apa?
Jumhur mengatakan pengetahuan mengenai mekanisme pasar karbon harus dimiliki secara merata, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Pemahaman tersebut dinilai penting bagi gubernur dan bupati yang berhadapan dengan pelaku usaha serta membutuhkan kejelasan mengenai penerapan perdagangan karbon.
“Gubernur, bupati itu juga pengen tahu apa sih perdagangan karbonnya,” ujar Menteri Jumhur.
Untuk menyamakan pemahaman aparatur negara, Jumhur meminta agar segera disusun buku pintar karbon. Panduan tersebut akan berisi penjelasan mengenai berbagai istilah, regulasi, pelaku, hingga tata kelola perdagangan karbon dengan bahasa yang sederhana dan praktis.
Baca juga: Hemat Energi Bagian dari Agama? Ini Langkah PP Muhammadiyah
Menurut Jumhur, kemampuan pemerintah memahami mekanisme perdagangan karbon menjadi hal mendasar agar kebijakan tidak mudah disiasati.
“Kita harus tahu semua. Kita gak boleh gagal dalam ilmu karena kalau gagal, kita bisa disiasati,” tegas Menteri Jumhur.
Pemerintah Perlu Tetapkan Batas Emisi
Jumhur selanjutnya menyoroti pentingnya penetapan batas emisi atau cap dalam membangun pasar karbon domestik. Batas tersebut menjadi salah satu dasar agar mekanisme perdagangan emisi dapat berjalan dengan jelas.
Baca juga: Gubernur Yulius Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat
Ia menjelaskan bahwa sistem cap and trade bekerja dengan menetapkan kuota emisi bagi perusahaan. Ketika emisi yang dihasilkan perusahaan melebihi kuota, kelebihan tersebut harus dikompensasikan melalui pembelian kuota dari perusahaan lain yang mampu menghasilkan emisi di bawah batas yang ditentukan.
Jumhur mencontohkan perusahaan yang memiliki kuota emisi 100 tetapi menghasilkan emisi 150 hingga 200. Kelebihan emisi tersebut harus dikompensasikan dengan membeli kuota dari perusahaan yang berhasil menekan emisinya di bawah ambang batas.
“Perdagangan emisi itu cap and trade. Kita tetapkan batas-batas, kemudian perusahaan menjual emisinya kepada perusahaan yang di bawah. Kalau tidak ditentukan, maka tidak bisa jalan,” tandas Menteri Jumhur.
Penetapan batas emisi, lanjutnya, membutuhkan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. KLH/BPLH mengarahkan pasar karbon domestik agar tidak sekadar menjadi mekanisme transaksi, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian emisi.
Melalui aturan batas emisi yang jelas dan terukur, dunia usaha diharapkan terdorong melakukan perbaikan tata kelola lingkungan serta menurunkan emisi secara nyata.*
Sumber: Humas KLH
