Deklarasi Makassar Desak Perlindungan Hutan dan Hak Masyarakat Adat

Foto bersama peserta Seminar Agama-Agama (SAA) ke-40 PGI di Makassar, 20–23 Oktober 2026, sebagai wujud komitmen lintas iman merawat demokrasi dan memperjuangkan keadilan ekologis. (Dok. IRI Indonesia)

Spread the love

HajarBICARA – Demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemilihan umum dan pergantian kekuasaan. Demokrasi juga harus menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, ruang hidup yang aman, dan kebijakan pembangunan yang adil.

Ketika hutan rusak, wilayah adat terancam, dan suara warga diabaikan, persoalan tersebut bukan sekadar krisis lingkungan, melainkan juga masalah demokrasi dan keadilan.

Pandangan itu mengemuka dalam Deklarasi Makassar Lintas Iman demi Demokrasi yang Berkeadaban Ekologis, hasil Seminar Agama-Agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang berlangsung pada 20–23 Oktober 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Soroti 76 Ribu Ha Karhutla, IRI Indonesia Desak Pemerintah Tegakkan Hukum dan Cegah Deforestasi

Mengusung tema “Merawat Demokrasi, Menegakkan Keadilan Ekologis: Panggilan Bersama Agama-Agama bagi Indonesia yang Damai”, forum ini mempertemukan tokoh lintas iman, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas keagamaan untuk membahas hubungan antara kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, pengelolaan sumber daya alam, dan perdamaian.

Kerusakan lingkungan tidak terlepas dari kebijakan politik dan ekonomi. Kebijakan tersebut menentukan bagaimana sumber daya alam dikelola, siapa yang menikmati hasil pembangunan, serta siapa yang menanggung dampaknya. Jika kepentingan ekonomi mengabaikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat, ketimpangan dapat semakin lebar dan konflik sosial berisiko meningkat.

Gerakan Lintas Iman Harus Mengawal Kebijakan

Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menilai perlindungan hutan tidak cukup dilakukan melalui kampanye konservasi dan ajakan mengubah perilaku individu. Upaya tersebut harus disertai perbaikan tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta perlindungan hak masyarakat adat.

Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan, menegaskan bahwa komunitas agama memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan ekologis. Nilai-nilai iman, menurut dia, perlu diwujudkan melalui tindakan nyata untuk melindungi hutan, membela masyarakat yang ruang hidupnya terancam, dan memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan.

Baca juga: IRI Indonesia Gandeng Pemimpin Gereja Papua Barat Daya, Dorong Isu Hutan Masuk Mimbar Khotbah

“Merawat hutan bukan hanya urusan konservasi, melainkan juga perjuangan menegakkan keadilan. Ketika ruang hidup masyarakat terancam, suara warga diabaikan, dan kerusakan lingkungan dibiarkan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak, kita sedang menghadapi persoalan demokrasi. Komunitas iman harus hadir, bersuara, dan bekerja bersama untuk memastikan pembangunan melindungi kehidupan, bukan justru menghancurkannya,” ujar Hening.

Ia menambahkan, gerakan lintas iman perlu memperkuat kerja sama untuk mengawal kebijakan publik, memperluas pendidikan ekologis, dan mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.

“Jangan sampai kita hanya mengajak masyarakat menjaga lingkungan, tetapi mengabaikan kebijakan dan praktik ekonomi yang menjadi penyebab kerusakan. Perubahan perilaku penting, tetapi harus disertai pembenahan tata kelola, transparansi perizinan, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan, martabat manusia, dan masa depan generasi mendatang,” tambahnya.

Baca juga: Karhutla 2026 Capai 107 Ribu Hektare, PNIB Desak Usut Dalangnya

Demokrasi Harus Berpihak pada Kehidupan

Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, dalam materi yang disiapkan untuk SAA ke-40, menguraikan hubungan antara krisis demokrasi dan ketidakadilan ekologis. Menurut materi tersebut, dominasi kepentingan segelintir pihak dalam pengambilan keputusan mengenai tanah, hutan, dan laut dapat mempersempit ruang partisipasi masyarakat.

Pada saat yang sama, kerusakan lingkungan memperburuk ketimpangan dan berpotensi memicu konflik sosial. Karena itu, masyarakat yang terdampak harus mendapat kesempatan untuk terlibat dalam menentukan masa depan wilayahnya. Kelestarian hutan, sungai, dan laut serta kepentingan generasi mendatang juga perlu menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembangunan.

Persoalan ini turut berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam atas nama pertumbuhan ekonomi dan transisi energi. Pembahasan mengenai pertambangan nikel, termasuk ancamannya terhadap Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi pengingat bahwa pengembangan energi bersih tidak otomatis menjamin keadilan ekologis.

Tanpa tata kelola yang transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat, pembangunan industri tetap berisiko merusak ekosistem dan mengancam kehidupan warga setempat.

Dalam materi presentasinya, tokoh Nahdlatul Ulama, Savic Ali, juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kebijakan eksploitasi sumber daya alam. Kegiatan ekstraktif perlu dikaji secara cermat agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak mengorbankan hutan, masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Masyarakat Adat Harus Diakui sebagai Pemegang Hak

Deklarasi Makassar memuat lima agenda utama, yaitu perlindungan ekosistem dan ruang hidup; pembenahan tata kelola pembangunan dan industri ekstraktif; penguatan demokrasi yang berintegritas dan berkeadaban ekologis; pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal; serta penguatan gerakan profetis agama-agama dan solidaritas lintas iman.

Dalam deklarasi tersebut, para peserta mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Mereka juga meminta penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran serta moratorium izin usaha ekstraktif yang terindikasi menyebabkan kerusakan lingkungan hingga tersedia tata kelola yang melindungi hak asasi manusia dan keanekaragaman hayati.

Selain itu, deklarasi mendesak lembaga legislatif segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Pengakuan terhadap hak atas wilayah adat, tanah, hutan, air, sumber penghidupan, identitas, dan kebudayaan harus disertai perlindungan dari perampasan wilayah dan kriminalisasi.

Deklarasi tersebut juga menekankan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap masyarakat adat.

Prinsip ini mengharuskan masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan kesempatan untuk mengambil keputusan secara bebas sebelum suatu kebijakan atau kegiatan yang memengaruhi wilayah mereka dijalankan.

Perlindungan masyarakat adat juga berarti menghargai pengetahuan lokal yang selama ini berperan dalam menjaga hutan dan ekosistem. Masyarakat adat bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, melainkan pemegang hak yang harus dilibatkan dalam menentukan masa depan wilayahnya.

Krisis Ekologis Juga Persoalan Moral

Dimensi moral dalam menjaga lingkungan turut dibahas melalui materi teologi Khonghucu yang disampaikan Wakil Sekretaris Dewan Rohaniwan DPP MATAKIN, Js. Ruysya Supit.

Ia mengangkat gagasan Tian Di Ren yang menekankan harmoni antara Tuhan, bumi, dan manusia sebagai landasan kehidupan yang seimbang.

Dalam perspektif tersebut, krisis ekologis tidak hanya berkaitan dengan kerusakan alam, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral manusia. Hubungan dengan lingkungan harus dibangun atas dasar kebajikan dan kesadaran menjaga keseimbangan kehidupan, bukan semata-mata keinginan mengeksploitasi sumber daya.

Deklarasi Makassar mengajak komunitas agama menerjemahkan nilai keadilan, perdamaian, tanggung jawab terhadap ciptaan, dan solidaritas ke dalam tindakan nyata. Upaya tersebut mencakup pendidikan ekologi dan politik, pendampingan masyarakat terdampak, penghargaan terhadap kearifan lokal, serta advokasi yang independen.

Bagi IRI Indonesia, momentum Makassar perlu ditindaklanjuti melalui kerja sama lintas iman yang berkelanjutan untuk mengawal kebijakan publik, memperkuat suara masyarakat, dan mendorong perlindungan hutan. Sejalan dengan kampanye No Forests, No Future, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan dan masa depan bersama.

Demokrasi yang berkeadaban ekologis pada akhirnya bukan hanya tentang bagaimana kekuasaan diperoleh, tetapi juga bagaimana kekuasaan digunakan untuk melindungi kehidupan. Demokrasi akan memiliki makna nyata ketika lingkungan terjaga, hak masyarakat dihormati, dan setiap kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *