5cb80dfd-9d00-4813-b5dd-38055c48067f
Spread the love

Hajarbicara – Perekonomian Sulawesi Utara (Sulut) mencatat pertumbuhan 5,42 persen secara year-on-year (yoy) pada triwulan II 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan Berita Resmi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara yang dirilis 5 Agustus 2026, nilai ekonomi Sulut pada triwulan II 2026 berdasarkan harga berlaku mencapai Rp55,20 triliun. Sementara berdasarkan harga konstan 2010 tercatat Rp29,60 triliun.

Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicatat Lapangan Usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial yang mencapai 15,47 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi berasal dari Pengeluaran Konsumsi Pemerintah sebesar 14,70 persen.

Secara triwulanan, ekonomi Sulut tumbuh 5,53 persen (q-to-q). Sementara secara kumulatif semester I 2026, ekonomi Sulut tumbuh 5,48 persen (c-to-c).

Pertumbuhan tersebut menjadi perhatian Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN08). Organisasi ini mendorong pemerintah agar tidak hanya mengandalkan satu sektor, tetapi terus memperluas sumber pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalkan potensi daerah secara legal, produktif, tertib dan berkelanjutan.

Baca juga: Nama Frits Pangemanan Menembus Vatikan, Dukungan Jadi Dubes RI Filipina Menguat

Ketua DPD GPN08, Johnra Tiwow, mengatakan pembangunan ekonomi perlu memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan menjalankan kegiatan ekonomi melalui mekanisme yang sah.

“GPN08 mendukung Asta Cita Presiden Prabowo. Kami melihat pembangunan ekonomi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, berbagai potensi ekonomi di daerah perlu ditata dan dikembangkan secara legal, tertib dan berkelanjutan,” kata Johnra.

GPN08 Dorong Pertambangan Rakyat Legal

Dalam upaya memperluas kesempatan ekonomi masyarakat, GPN08 mendorong agar pertambangan rakyat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi salah satu bagian dari sumber pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.

Johnra menegaskan, pertambangan rakyat yang dimaksud bukan aktivitas pertambangan tanpa izin, melainkan kegiatan yang dijalankan melalui mekanisme hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat penataan wilayah yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sekaligus memberikan kejelasan mengenai mekanisme perizinan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Kami mendorong pertambangan rakyat menjadi salah satu bagian dari sumber pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara. Tetapi harus dilakukan secara legal, tertib dan terawasi. Pemerintah perlu memberikan jalan hukum yang jelas bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan,” ujar Johnra.

Baca juga: Solar Diduga “Dikumpulkan” dari Banyak SPBU, Jejak Ci Linda Menjadi Sorotan

Ia menilai kepastian hukum penting agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara sah. Di sisi lain, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Percepatan WPR dan Kejelasan Mekanisme IPR

GPN08 juga mendorong pemerintah mempercepat proses penataan Wilayah Pertambangan Rakyat serta memberikan informasi yang transparan mengenai mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Secara regulasi, PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan mengatur mengenai wilayah pertambangan, termasuk WPR.

Dalam ketentuan tersebut, WPR ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur. Pemerintah juga menetapkan dokumen pengelolaan WPR sebagai dasar pengelolaan usaha pertambangan rakyat pada WPR yang telah ditetapkan.

Dokumen pengelolaan tersebut antara lain berkaitan dengan koordinat dan peta, data teknis, serta tata cara pengelolaan lingkungan. Dokumen itu menjadi salah satu pedoman bagi pemegang IPR.

Karena itu, menurut GPN08, penataan WPR perlu berjalan bersama kejelasan mengenai persyaratan perizinan, rencana kegiatan pertambangan, keselamatan kerja serta kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Kalau memang ada wilayah yang memenuhi ketentuan untuk pertambangan rakyat, mari segera ditata sesuai mekanisme hukum. Masyarakat harus mengetahui persyaratan dan jalan legalnya, sementara pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan,” tegas Johnra.

Penertiban Tetap Berjalan, Jalur Legal Harus Jelas

GPN08 menegaskan bahwa dorongan terhadap pertambangan rakyat tidak dimaksudkan untuk membenarkan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Johnra mengatakan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan tetap harus ditangani sesuai hukum. Namun, pada saat yang sama, pemerintah dinilai perlu menyediakan jalur legal yang jelas bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berada pada wilayah yang dapat ditata sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan terhadap kegiatan yang melanggar aturan. Tetapi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, pemerintah juga perlu memberikan jalan legal yang jelas. Dengan demikian masyarakat dapat bekerja secara sah dan pemerintah dapat melakukan pembinaan serta pengawasan,” katanya.

Baca juga: Dugaan Penampungan Solar di Bitung Mencuat, Polda Sulut Didesak Segera Turun ke Manembo-Nembo

Menurut GPN08, kepastian tersebut dapat mempertemukan kebutuhan penegakan hukum dengan kepentingan masyarakat untuk memperoleh kesempatan menjalankan kegiatan ekonomi secara sah.

Legalitas Harus Berjalan Bersama Perlindungan Lingkungan

Johnra juga menekankan bahwa pengembangan pertambangan rakyat tidak dapat dipisahkan dari keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Menurutnya, legalitas tidak berarti kegiatan pertambangan dapat dilakukan tanpa batas. Setiap kegiatan tetap harus memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, lingkungan dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kepentingan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja. Legalitas bukan berarti bebas melakukan kegiatan tanpa kendali. Justru dengan adanya legalitas, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.

Pertambangan Rakyat Bukan Satu-Satunya Sumber Pertumbuhan

GPN08 menegaskan pertambangan rakyat bukan satu-satunya sektor yang perlu dikembangkan untuk memperkuat perekonomian Sulawesi Utara.

Data BPS menunjukkan pertumbuhan ekonomi Sulut pada triwulan II 2026 berasal dari berbagai lapangan usaha dan komponen pengeluaran. Salah satunya Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial yang mencatat pertumbuhan 15,47 persen.

Karena itu, pemerintah tetap didorong memperkuat berbagai sektor ekonomi berdasarkan potensi masing-masing daerah.

Pertambangan rakyat, apabila memenuhi persyaratan hukum, berada dalam wilayah yang sesuai, memperoleh perizinan yang diperlukan serta memenuhi kewajiban keselamatan dan lingkungan, dinilai dapat menjadi salah satu pilihan pengembangan ekonomi masyarakat.

“Kami tidak mengatakan pertambangan adalah satu-satunya sumber pertumbuhan ekonomi. Data BPS sendiri menunjukkan pertumbuhan ekonomi berasal dari berbagai sektor. Tetapi potensi ekonomi masyarakat juga perlu ditata. Jika pertambangan rakyat memenuhi persyaratan untuk dijalankan secara legal, pemerintah perlu memberikan kepastian dan mempercepat penataannya sesuai aturan,” pungkas Johnra Tiwow.

GPN08 menilai pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara perlu terus ditopang oleh berbagai sektor sesuai karakter dan potensi masing-masing wilayah.

Dalam konteks pertambangan rakyat, dorongan tersebut diarahkan pada kepastian hukum, penataan wilayah, perizinan, pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, pengembangan pertambangan rakyat diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan keberlanjutan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *