IMG_20260924_200049
Spread the love

Rolly Wenas: Kesejahteraan Diperbaiki, Pengawasan Diperketat; Jika Terbukti Korupsi, Tindak Tegas

Hajarbicara — Maraknya kepala daerah yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) mendorong Dewan Pimpinan Nasional LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) meminta pemerintah mengevaluasi sistem penghasilan resmi kepala daerah.

Ketua Harian DPN LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan, pemerintah perlu mengkaji kembali struktur gaji, tunjangan dan komponen penghasilan gubernur, bupati maupun wali kota agar lebih proporsional dengan beban tugas serta tanggung jawab yang mereka emban.

Menurut Wenas, perbaikan kesejahteraan pejabat daerah dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, namun tidak boleh berdiri sendiri.

Kebijakan tersebut harus dibarengi transparansi penghasilan, pengawasan kekayaan, penguatan sistem pengadaan serta penegakan hukum yang konsisten.

“Kepala daerah memikul tanggung jawab besar. Pemerintah perlu mengkaji penghasilan resmi yang layak dan transparan agar mereka semakin fokus bekerja dan melayani masyarakat. Tetapi kesejahteraan yang lebih baik harus diikuti pengawasan yang jauh lebih ketat,” kata Wenas dalam keterangannya.

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan berarti rendahnya penghasilan dapat dijadikan alasan seseorang melakukan korupsi.

“Korupsi tidak bisa dibenarkan dengan alasan gaji atau tunjangan. Yang kami usulkan adalah memperbaiki sistem dari dua sisi: kesejahteraan yang proporsional sebagai bagian pencegahan dan pengawasan serta penindakan yang kuat,” ujarnya.

Regulasi Penghasilan Dinilai Perlu Dikaji

INAKOR menilai momentum evaluasi nasional dapat dimanfaatkan pemerintah untuk mengkaji kembali struktur penghasilan kepala daerah.

Pasalnya, tanggung jawab kepala daerah mencakup pelayanan publik, pembangunan daerah hingga pengelolaan anggaran yang nilainya besar.

Wenas menyoroti regulasi gaji pokok kepala daerah yang telah berusia lebih dari dua dekade. Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok kepala daerah provinsi ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan, sedangkan kepala daerah kabupaten/kota sebesar Rp2,1 juta per bulan, di luar komponen hak keuangan lainnya.

Karena itu, INAKOR mendorong pemerintah bersama lembaga terkait melakukan kajian menyeluruh mengenai struktur penghasilan kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan daerah, kepatutan, keadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak sekadar mengatakan naikkan tunjangan. Harus dihitung kemampuan negara, sumber anggarannya, besarannya, dan yang paling penting semuanya harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Wenas.

OTT Bupati Bolmut Jadi Bahan Evaluasi

Pernyataan INAKOR tersebut disampaikan setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, pada 21 September 2026.

KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam penanganan perkara itu, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta.

INAKOR menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Kami prihatin karena ini terjadi di Sulawesi Utara. Namun proses hukum harus dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Pada saat yang sama, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi agar pencegahan korupsi di daerah semakin kuat,” ujar Wenas.

Menurut INAKOR, persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah diminta memastikan program pembangunan dan pelayanan publik di Bolaang Mongondow Utara tetap berjalan.

Kesejahteraan Naik, Pengawasan Harus Lebih Ketat

Selain evaluasi penghasilan, INAKOR meminta pengawasan diperkuat pada sejumlah titik rawan, mulai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gratifikasi, konflik kepentingan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan APBD hingga optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Wenas menegaskan, peningkatan kesejahteraan pejabat harus berjalan beriringan dengan peningkatan standar integritas dan akuntabilitas.

“Kalau kesejahteraan sudah sangat layak, penghasilan resmi sudah jelas dan transparan, tetapi masih terbukti melakukan korupsi, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu. Kerugian negara harus dipulihkan dan aset hasil tindak pidana harus dikejar melalui mekanisme hukum,” katanya.

INAKOR berharap pemerintah, DPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK dan pemangku kepentingan terkait membuka kajian komprehensif mengenai sistem penghasilan kepala daerah sebagai bagian dari pembenahan pencegahan korupsi.

“Tujuannya bukan memanjakan pejabat. Kita ingin membangun sistem: pejabat memperoleh hak yang layak, rakyat memperoleh pelayanan yang baik, pengelolaan anggaran transparan, dan siapa pun yang menyalahgunakan jabatan tetap berhadapan dengan hukum,” tutup Wenas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *