Foto ilustrasi - Lokakarya penguatan kapasitas pasar karbon berbasis Nature-based Solutions di Surabaya pada 4-5 September 2026. (AI ChatGpt)
Poin Penting:
- Kemenhut memperkuat kompetensi SDM untuk mendukung integritas pasar karbon Indonesia.
- Program yang disiapkan mencakup carbon competency framework, upskilling, reskilling, dan sertifikasi profesi karbon.
- Lokakarya Surabaya membahas standar karbon internasional, digital MRV, nested approach, safeguards, dan benefit sharing.
HajarBICARA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pelaksanaan pasar karbon berbasis Nature-based Solutions (NbS).
Langkah tersebut menjadi salah satu fokus lokakarya penguatan kapasitas pasar karbon yang digelar di Surabaya, 4–5 September 2026.
Penguatan SDM dinilai penting setelah pemerintah menetapkan regulasi pasar karbon melalui Perpres 110/2025 dan Permenhut 6/2026.
Baca juga: Soroti 76 Ribu Ha Karhutla, IRI Indonesia Desak Pemerintah Tegakkan Hukum dan Cegah Deforestasi
Regulasi tersebut menjadi fondasi tata kelola, sementara pelaksana di lapangan dinilai menentukan kualitas dan integritas pasar karbon Indonesia.
Kepala BP2SDM Kementerian Kehutanan, Indra Eksploitasia, mengatakan pasar karbon tidak boleh hanya dipandang sebagai mekanisme jual-beli kredit emisi.
Menurut dia, pasar karbon harus mampu memastikan pengurangan emisi berlangsung nyata sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pasar karbon harus menjadi instrumen membangun ekosistem berintegritas. Untuk memastikan pengurangan emisi nyata, terukur, terverifikasi, dan memberi manfaat ke masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: IRI Indonesia Gandeng Pemimpin Gereja Papua Barat Daya
Kemenhut Dorong Transformasi Kompetensi SDM
Indra mengatakan faktor manusia menjadi kunci dalam membangun ekosistem pasar karbon yang berintegritas. Karena itu, Kemenhut mendorong perubahan pendekatan dari human resources menjadi human asset.
Transformasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga meningkatkan kompetensi pada pekerjaan yang telah berjalan.
Rimbawan, penyuluh, petugas lapangan, hingga pengelola Tahura didorong memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi hijau.
Baca juga: Karhutla 2026 Capai 107 Ribu Hektare, PNIB Desak Usut Dalangnya
“Green jobs di kehutanan tidak hanya berarti pekerjaan baru. Green jobs juga berarti mentransformasi pekerjaan yang ada agar punya kompetensi baru sesuai ekonomi hijau,” tegas Indra.
Untuk mendukung langkah tersebut, Kemenhut akan membangun carbon competency framework, menjalankan program upskilling dan reskilling, serta mengembangkan sertifikasi profesi karbon.
Lokakarya di Surabaya menjadi bagian dari investasi awal untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam pengelolaan pasar karbon berbasis NbS.
Materi Pasar Karbon hingga Praktik di Lapangan
Lokakarya tersebut membahas sejumlah aspek penting dalam pengembangan pasar karbon, mulai dari standar internasional Core Carbon Principles yang dikembangkan ICVCM, digital MRV, pendekatan nested, safeguards, hingga mekanisme benefit sharing.
Peserta juga mendapat kesempatan melihat praktik pengelolaan secara langsung melalui kunjungan ke Tahura mangrove Jawa Timur.
Kegiatan lapangan tersebut menjadi bagian dari penguatan pemahaman antara konsep, standar, dan penerapannya dalam pengelolaan karbon berbasis alam.
Penasehat Utama Menteri Kehutanan, Dr. Edo Mahendra, mengatakan regulasi telah memberikan dasar bagi tata kelola pasar karbon. Namun, integritas pasar tetap sangat bergantung pada kualitas SDM yang menjalankannya.
Targetnya adalah menghasilkan tenaga profesional yang mampu menjaga kualitas unit karbon Indonesia. Dengan demikian, pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim, tetapi juga berkontribusi terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita butuh tenaga yang paham data karbon, MRV, integritas proyek, dan mekanisme pasar,” ujarnya.
Ke depan, Kemenhut akan memfokuskan pengembangan SDM pada kemampuan menjaga kualitas unit karbon Indonesia.
Penguatan kompetensi tersebut diharapkan mendukung pengelolaan hutan yang tidak hanya berperan dalam penyerapan emisi, tetapi juga membuka peluang investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*
Sumber: Siaran Pers Kehutanan.go.id
