GridArt_20260512_100705283
Spread the love

Hajarbicara – Manajemen PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) akhirnya angkat bicara terkait polemik penanganan korban kecelakaan kerja yang belakangan menjadi sorotan publik.

Melalui pihak Human Resource Development (HRD), perusahaan menegaskan tidak pernah menghindar dari tanggung jawab terhadap korban maupun keluarga korban sejak insiden tersebut terjadi.

HRD PT KJL, Avian, mengatakan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan fakta sebenarnya.

Menurutnya, perusahaan justru bergerak cepat melakukan penanganan terhadap korban pascakecelakaan kerja terjadi.

“Perusahaan sejak awal langsung melakukan penanganan terhadap korban, membantu proses pengobatan, hingga berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Avian.

Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut bahkan telah difasilitasi secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Minahasa Selatan melalui dua kali agenda mediasi yang mempertemukan pihak perusahaan dengan keluarga korban.

Dalam hasil mediasi itu, PT KJL disebut telah memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp25 juta sebagai bentuk kepedulian dan tali asih kepada korban beserta keluarga.

Selain itu, perusahaan juga membantu pembiayaan pengobatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

“Perusahaan tidak pernah lepas tangan. Semua proses kami ikuti sesuai mekanisme yang difasilitasi pemerintah,” jelasnya.

Namun di tengah proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, pihak perusahaan mengaku menemukan dugaan penggunaan nota atau kwitansi palsu yang digunakan untuk melakukan penagihan biaya kepada perusahaan.

Menurut Avian, dokumen tersebut bahkan sempat dibawa dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD terkait persoalan itu.

Karena menemukan sejumlah kejanggalan, perusahaan kemudian melakukan verifikasi langsung kepada pihak Rumah Sakit Kalooran Amurang.

“Hasil konfirmasi dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa nota maupun kwitansi tersebut bukan diterbitkan oleh rumah sakit dan diduga merupakan dokumen palsu,” tegas Avian.

Ia mengungkapkan, pada tahap awal pembayaran pihak korban masih menggunakan nota asli.

Namun pada pengajuan berikutnya mulai ditemukan dugaan adanya perubahan dokumen.

“Pembayaran pertama menggunakan nota asli. Namun pada pembayaran kedua mulai ditemukan nota yang diduga dipalsukan, dan pada pengajuan berikutnya hampir seluruh nota yang digunakan diduga bukan dokumen resmi rumah sakit,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, PT KJL mengaku merasa dirugikan, baik secara materi maupun terhadap nama baik perusahaan.

Karena itu, perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak perusahaan menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan demi mendapatkan kepastian hukum sekaligus melindungi perusahaan dari dugaan tindakan yang dinilai merugikan secara sepihak.

“Kami berharap persoalan ini dapat diproses secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum, sehingga fakta yang sebenarnya bisa terbuka dengan jelas,” tambah Avian.

PT KJL juga meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum adanya hasil resmi dari proses pemeriksaan pihak berwenang.

Menurut perusahaan, seluruh langkah yang diambil selama ini tetap mengedepankan penyelesaian secara manusiawi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *