Satgas PPKPT UB usut kasus dugaan pelecehan mahasiswa FBiPK yang rekam rekan magang tanpa izin. Simak fakta selengkapnya.

Viral! Mahasiswa Universitas Brawijaya Diduga Rekam Rekan Magang Tanpa Izin, Kasus Dilimpahkan ke Satgas PPKPT UB. (Foto: ChatGpt)

Spread the love

Poin Penting

  • Terduga pelaku berinisial G, mahasiswa FBiPK UB angkatan 2023, diduga merekam rekannya saat magang periode Juli–Agustus 2026 dan menyimpannya di folder tersembunyi.
  • Pelaku telah mengakui perbuatannya setelah diklarifikasi, namun dikabarkan menolak meminta maaf secara terbuka di media sosial.
  • Pihak FBiPK UB telah melimpahkan penanganan kasus ini ke Satgas PPKPT UB sesuai Permendiktisaintek No. 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UB No. 70 Tahun 2020.

HajarBICARA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang viral di media sosial.

Terduga pelaku berinisial G, mahasiswa angkatan 2023 Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) UB, diduga merekam aktivitas pribadi sejumlah rekan peserta magangnya secara diam-diam.

Peristiwa tersebut terjadi selama periode magang Juli hingga Agustus 2026, ketika pelaku dan para korban tinggal di satu rumah kontrakan yang sama.

Aksi pelaku terbongkar setelah rekannya mencurigai aktivitas panggilan video (video call sex/VCS) yang dilakukan pelaku di kamar mandi.

Setelah diklarifikasi oleh rekan-rekannya, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari pemeriksaan telepon seluler milik pelaku, ditemukan ratusan video rekaman mandi para korban serta dokumen VCS yang tersimpan di dalam folder tersembunyi.

Selain merekam tanpa izin, pelaku juga diduga melakukan kontak fisik yang menimbulkan trauma psikologis bagi para korban.

Kendati telah mengakui perbuatannya, pelaku dikabarkan menolak untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial.

Atas kejadian tersebut, instansi tempat magang dilaporkan telah menjatuhkan sanksi awal kepada terduga pelaku.

Sementara itu, pihak Universitas Brawijaya memastikan tengah mengusut tuntas keterlibatan mahasiswanya melalui mekanisme resmi kampus.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB, Noer Rahmi Ardiarini, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus pada tingkat fakultas telah diserahkan kepada Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB.

“Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB,” kata Noer Rahmi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).

Noer Rahmi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa yang bersangkutan serta mengumpulkan fakta dari kedua belah pihak. Saat ini, penanganan kasus resmi dilimpahkan ke tingkat universitas untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak,” ujar Noer Rahmi.

Langkah penanganan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, serta ditindaklanjuti secara internal melalui Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020.

Noer Rahmi menyampaikan bahwa pihak fakultas menghormati seluruh proses yang berjalan dan tidak akan mendahului hasil pemeriksaan resmi dari Satgas PPKPT UB.

Pihak kampus berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi para korban.

“Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian, dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.* Sumber: Berita Viral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *