IMG-20260511-WA0022
Spread the love

Hajarbicara – Bareskrim Polri terus memburu sponsor dan pihak penjamin di balik operasional sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang digerebek di sebuah apartemen kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, polisi mengamankan total 321 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.

Mereka terdiri dari 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).

Saat ini, ratusan WNA tersebut telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian mereka.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto, mengatakan para WNA tersebut sementara ditempatkan di sejumlah rumah detensi imigrasi di wilayah Jakarta.

“320 orang WNA kami duga melakukan pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian. Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan,” ujar Arief kepada wartawan, Minggu, 10 Mei 2026.

Sementara itu, satu WNI yang ikut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.

Dalam pengusutan kasus ini, pihak Imigrasi bersama kepolisian juga mulai menelusuri pihak sponsor yang diduga menjadi penjamin keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

“Kami juga melakukan penelusuran terkait sponsor penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” lanjut Arief.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menambahkan, penyidik kini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pemilik gedung ini masih dalam penelusuran, koordinasi dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya. Pemilik dan penyewa ini belum tahu, masih kita dalami,” kata Wira.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa satu-satunya WNI yang diamankan ternyata pernah bekerja di Kamboja, negara yang kerap dikaitkan dengan jaringan operator judi online lintas negara.

“Yang bersangkutan adalah mantan ataupun yang pernah bekerja di Kamboja. Jadi datang ke sini juga untuk bekerja di sini lagi,” ungkap Wira.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional judi online tersebut.

“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” jelas Wira.

“Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti dia customer service untuk sementara ini,” sambungnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, bahkan sebagian diketahui sudah melewati masa berlaku izin tinggal.

Adapun rincian kewarganegaraan para pelaku didominasi oleh warga Vietnam sebanyak 228 orang. Kemudian disusul warga Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *