IMG_20261026_083822
Spread the love

Hajarbicara – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana di Polresta Manado menjadi sorotan setelah pelapor mengaku belum memperoleh kepastian yang diharapkan sejak laporan disampaikan pada Maret 2026. Memasuki Oktober 2026, pelapor masih mempertanyakan perkembangan perkara yang menyeret nama Marcelino Mewengkang alias Acel.

Di tengah proses yang disebut belum menemukan titik terang, pelapor mengaku telah berulang kali berupaya mencari penyelesaian, termasuk melalui pertemuan dengan pihak terlapor. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan.

Persoalan ini kini memunculkan tuntutan agar Polresta Manado memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, serta kendala yang mungkin dihadapi penyidik.

Sorotan tersebut bukan berarti menetapkan siapa yang bersalah. Namun, masyarakat berhak berharap agar setiap laporan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang latar belakang maupun hubungan keluarga para pihak.

DELAPAN BULAN BERLALU, PELAPOR PERTANYAKAN PERKEMBANGAN LAPORAN

Menurut keterangan pelapor, laporan yang disampaikan sejak Maret 2026 ditangani oleh penyidik bernama Setio. Akan tetapi, hingga Oktober 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan perkara tersebut.

Pelapor juga menyebut dirinya masih harus berinisiatif mengupayakan pertemuan dengan pihak terlapor untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapinya.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan? Apakah saksi-saksi dan dokumen pendukung sudah diperiksa? Apakah masih ada bukti tambahan yang diperlukan? Jika terdapat kendala, sudahkah hal itu dijelaskan kepada pelapor?

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui keterangan resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Kapolresta Manado dan Kasat Reskrim diharapkan memberikan perhatian terhadap keluhan tersebut serta memastikan komunikasi antara penyidik dan pelapor berjalan sebagaimana mestinya.

Lamanya penanganan suatu laporan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik. Namun, ketika pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan, penjelasan yang terukur mengenai status dan tahapan penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

KESEPAKATAN CICILAN RP10 JUTA PER BULAN DIPERSOALKAN

Selain mempertanyakan perkembangan laporan, pelapor juga mengungkapkan adanya kesepakatan pembayaran secara bertahap yang menurut keterangannya dibuat pada Juni 2025.

Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya komitmen pembayaran sebesar Rp10 juta per bulan sebagai bentuk tanggung jawab pengembalian dana.

Pelapor juga menyebut dokumen kesepakatan memuat ketentuan mengenai mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi berawalan DB 1876 AZ sebagai jaminan apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.

Menurut pelapor, kesepakatan tersebut ditandatangani Marcelino Mewengkang alias Acel. Ia menyebut Lefrando S., yang menurut keterangannya merupakan teman Acel dan berprofesi sebagai advokat, serta Ronald Gioh, yang disebut sebagai kakak ipar Acel, turut menjadi saksi. Pelapor juga mengaitkan kesepakatan awal dengan transaksi yang disebut berlangsung di Hotel Mercure Manado.

Pelapor mengaku pembayaran belum terlaksana sebagaimana yang diharapkannya dan menyebut kewajiban tersebut telah tertunda selama berbulan-bulan.

Ia juga mengklaim bahwa pihak terlapor menantang agar persoalan tersebut dilaporkan apabila dianggap sebagai pemerasan. Menurut pelapor, dirinya justru berupaya menagih pengembalian dana berdasarkan komitmen yang sebelumnya disepakati.

Meski demikian, isi lengkap dokumen, riwayat pembayaran, status jaminan, serta keterangan masing-masing pihak masih perlu diperiksa dan dikonfirmasi secara independen.

Adanya kesepakatan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada keseluruhan fakta, bukti transaksi, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, dokumen kesepakatan tersebut perlu dilihat secara utuh untuk mengetahui relevansinya terhadap laporan yang sedang ditangani.

PERTEMUAN 21 OKTOBER BELUM HASILKAN KEPASTIAN, PELAPOR MENGAKU MENANGIS

Beban yang dirasakan pelapor disebut semakin berat setelah upaya pertemuan kembali belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Menurut keterangannya, pertemuan dengan Acel berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah sebelumnya terdapat undangan pertemuan pada Senin, 19 Oktober 2026, yang disebut tidak dihadiri.

Pelapor mengaku datang dengan harapan memperoleh kesepakatan konkret mengenai pengembalian dana. Namun, hingga malam hari, ia menyatakan belum mendapatkan kepastian yang diharapkan.

Dalam kondisi sedang mengandung, pelapor mengaku terpukul secara emosional hingga menangis setelah menunggu berjam-jam tanpa hasil yang menurutnya memberikan jalan keluar.

Pengalaman tersebut menggambarkan tekanan yang dirasakan pelapor selama berupaya menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Meski demikian, kondisi emosional seseorang bukanlah ukuran untuk menentukan benar atau salahnya pihak-pihak dalam perkara ini.

Yang dibutuhkan saat ini adalah kejelasan berdasarkan dokumen, fakta, dan keterangan seluruh pihak, baik mengenai kesepakatan pembayaran maupun perkembangan laporan di kepolisian.

Pelapor berharap haknya untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

DUGAAN HUBUNGAN KELUARGA DENGAN PEJABAT JADI SOROTAN

Pelapor turut menyampaikan informasi bahwa Acel merupakan anak seorang pejabat yang disebut menjabat sebagai staf khusus bidang koordinator. Informasi ini memunculkan kekhawatiran dari pelapor mengenai kemungkinan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.

Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti terverifikasi yang menunjukkan bahwa hubungan keluarga atau kedudukan tersebut memengaruhi proses penyidikan.

Karena itu, persoalan ini tidak boleh diarahkan menjadi tuduhan tanpa dasar. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah penanganan laporan telah berjalan sesuai prosedur, terlepas dari identitas, latar belakang, maupun hubungan keluarga pihak yang dilaporkan.

Kepolisian dapat menjawab keraguan tersebut melalui proses yang profesional, pemeriksaan yang objektif, dan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan kepada pelapor sesuai aturan.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tercermin dalam praktik. Setiap laporan masyarakat semestinya dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan kedekatan atau status sosial pihak-pihak yang terlibat.

KAPOLRESTA MANADO DIMINTA EVALUASI DAN BUKA KEJELASAN PENANGANAN

Keluhan pelapor menjadi momentum bagi Polresta Manado untuk memberikan penjelasan yang proporsional mengenai status laporan tersebut.

Kapolresta Manado dan Kasat Reskrim diharapkan memastikan perkembangan perkara dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku, komunikasi dengan pelapor berjalan baik, serta setiap tahapan penanganan dilaksanakan secara profesional.

Jika masih terdapat pemeriksaan yang harus dilakukan, pelapor perlu memperoleh informasi yang dapat disampaikan secara sah mengenai proses yang sedang berjalan. Jika ditemukan kendala atau dugaan penyimpangan prosedur, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

Transparansi tidak berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada publik. Namun, informasi yang memang dapat disampaikan kepada pelapor perlu diberikan secara jelas dan proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.

Di sisi lain, pihak terlapor juga harus memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan versinya mengenai kesepakatan pembayaran maupun tuduhan yang disampaikan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polresta Manado mengenai perkembangan laporan tersebut belum dicantumkan dalam naskah ini. Konfirmasi kepada penyidik, Kasat Reskrim, Kapolresta Manado, dan pihak terlapor diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

KEPASTIAN HUKUM HARUS DIBUKTIKAN MELALUI TINDAKAN

Perkara ini bukan hanya menyangkut keluhan seorang pelapor, melainkan juga pentingnya komunikasi dan akuntabilitas dalam pelayanan penegakan hukum.

Pelapor membutuhkan kejelasan mengenai laporan yang disampaikannya. Masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa setiap pengaduan diproses secara objektif. Sementara itu, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak tepat menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan pengakuan sepihak. Namun, keluhan masyarakat juga patut ditanggapi secara serius melalui pemeriksaan dan penjelasan sesuai kewenangan.

Publik kini menantikan kejelasan mengenai perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut, termasuk bagaimana dokumen kesepakatan pembayaran dan keterangan para pihak ditindaklanjuti.

Kepastian hukum bukan sekadar soal cepat atau lambatnya suatu perkara, melainkan juga tentang kejelasan proses, objektivitas pemeriksaan, dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Jangan biarkan keluhan pelapor berhenti sebagai persoalan yang menggantung tanpa penjelasan. Polresta Manado diharapkan memberikan kejelasan sesuai kewenangannya agar proses hukum berjalan profesional, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *