IMG-20260921-WA0006
Spread the love

Hajarbicara – Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian setelah rekamannya menyebar luas di media sosial.

Insiden tersebut berlangsung pada Minggu (20/9/2026), ketika sejumlah jemaat disebut tengah menjalankan kegiatan ibadah di sebuah rumah yang digunakan sebagai rumah doa.

Situasi kemudian memanas setelah sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan. Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan peci hitam membawa benda yang disebut sebagai senjata tajam.

Pria tersebut juga terdengar meminta agar aktivitas di lokasi tidak lagi dilaksanakan.

“Saya nggak mau tahu, tutup sekarang sampai selamanya. Saya pemuda, saya yang memimpin pemuda,” ucapnya dalam rekaman yang beredar melalui media sosial.

Ia juga mempertanyakan komunikasi serta perizinan penggunaan rumah tersebut sebagai tempat pelaksanaan ibadah.

Polisi Pastikan Situasi Sudah Terkendali

Peristiwa tersebut mendapat penanganan aparat kepolisian. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan persoalan antara warga dan pihak jemaat telah dimediasi.

Menurutnya, lokasi yang menjadi persoalan merupakan rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, bukan bangunan gereja.

Kedua pihak telah dipertemukan dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan serta tokoh masyarakat.

“Untuk situasi di lapangan sudah kondusif dan terkendali,” kata Andi.

Polisi juga menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Selasa (22/9/2026). Dalam agenda tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang akan ikut dilibatkan.

Kemenag Beri Penjelasan Soal Status Rumah Doa

Di tengah polemik tersebut, muncul penjelasan dari Staf Khusus Kementerian Agama, Gugun Gumilar, mengenai status tempat yang digunakan jemaat untuk beribadah.

Gugun menyebut lokasi tersebut bukan gereja yang sedang dibangun, melainkan rumah doa. Ia mengatakan tempat tersebut telah memiliki Surat Keterangan Lapor dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.

Menurut Gugun, keberadaan surat tersebut menjadi dasar bahwa kegiatan ibadah di lokasi itu telah dilaporkan kepada Kemenag.

“Surat Keterangan Lapor sudah ada, artinya orang mau beribadah itu surat keterangan lapornya sudah ada di Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan ini sah untuk melakukan ibadah,” ujar Gugun dalam unggahan media sosialnya.

Ia menjelaskan, ketentuan berbeda berlaku apabila masyarakat hendak mendirikan rumah ibadah baru berupa gereja. Proses tersebut memiliki sejumlah persyaratan dan tahapan administrasi tersendiri.

“Ini bukan gereja, rumah doa yang izinnya dari Kemenag Kabupaten Tangerang dan sudah ada,” katanya.

Soal Penyegelan dan Dugaan Ancaman

Gugun juga menyinggung adanya tindakan sejumlah warga yang disebut melakukan penyegelan serta ancaman terhadap kegiatan ibadah.

Ia menyatakan persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan.

Namun, Gugun berharap persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarwarga dan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta mediasi.

Ia juga mengingatkan agar tindakan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah tidak kembali terjadi.

Sementara itu, kepolisian bersama unsur pemerintah dan FKUB akan melanjutkan proses mediasi untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut sekaligus menjaga kondisi keamanan dan kerukunan masyarakat di wilayah Rajeg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *