thumbs_b_c_05ff41d039c12d719990b12fba72a39d
Spread the love

Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E diminta tegas tindaki Dinas – Dinas yang diduga dimainkan oleh anggota – anggota dewan tertentu. Apalagi isu beredar dan sempat ada media menyebut Anggota DPR diduga sebagai pelaku dan pengatur proyek-proyek di Sulut

Berdasarkan informasi, posisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wakil rakyat memiliki fungsi konstitusional yang jelas: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan tugas mulia itu, payung hukum sudah mengatur sangat tegas dan tidak bisa ditawar: anggota dewan dilarang keras terlibat, mengatur, maupun menjadi pelaksana proyek pemerintah, baik secara langsung maupun melalui perantara, karena hal itu bertentangan dengan aturan dan menimbulkan konflik kepentingan berat.

Larangan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tepatnya pada Pasal 400 Ayat (2), yang menyatakan anggota dewan dilarang melakukan pekerjaan atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya, termasuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa atau pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN. Hal ini juga dipertegas dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana penyelenggara negara yang terlibat pengurusan proyek bisa terjerat sanksi pidana.

Inti aturan ini sederhana: dewan adalah pihak yang mengawasi dan menyetujui anggaran, bukan pihak yang mengerjakannya. Jika anggota dewan ikut serta dalam proyek, maka sama saja posisinya menjadi “wasit sekaligus pemain”. Bagaimana mungkin mengawasi pekerjaan sendiri? Hal ini pasti merusak prinsip pemisahan kekuasaan, objektivitas, dan keadilan dalam pengelolaan uang rakyat.

Saat ini, di tengah upaya Pemprov Sulut membangun tata kelola bersih dan layanan berkualitas tinggi, kesadaran akan aturan ini kembali digaungkan. Berbagai kalangan mengingatkan, usulan program atau aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota dewan adalah hak dan kewajiban. Namun, begitu disetujui dan menjadi proyek pemerintah, pelaksanaannya sepenuhnya menjadi ranah eksekutif dan harus dikerjakan oleh pihak yang kompeten, terbuka, dan bebas dari pengaruh kekuasaan politik.

Freddy selaku Pemerhati pemerintah dalam pernyataannya menegaskan kembali prinsip ini. “Proyek urusan birokrasi dan kompetensi. Ini juga berlaku mutlak bagi anggota dewan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi lewat proyek. Dewan harus fokus berjuang untuk rakyat, bukan menjadikan kursi wakil rakyat sebagai lahan bisnis,” tegasnya.

Praktik “nyambi proyek” atau mengatur jalur kemenangan tender lewat kekuasaan jabatan, baik atas nama sendiri, keluarga, maupun kerabat, dinilai sangat merugikan. Selain melanggar hukum, praktik ini mematikan persaingan sehat, menurunkan kualitas pembangunan, dan mencoreng wajah lembaga legislatif. Pelanggar aturan ini terancam sanksi berat: mulai dari sanksi etik, pemecatan antarwaktu (PAW), hingga jerat hukum pidana korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara.

Publik pun berharap seluruh elemen, baik eksekutif maupun legislatif, memegang teguh aturan ini. Agar setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan benar-benar terbangun jalan, jembatan, gedung, atau fasilitas publik yang berkualitas, bukan habis untuk kepentingan segelintir pihak yang menyalahgunakan kekuasaan. Sulawesi Utara berhak mendapatkan pemimpin dan wakil rakyat yang bekerja murni demi amanah rakyat, bukan demi keuntungan pribadi.(61)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *