APBK-P 2026 Belum Dibahas — DPRK Aceh Selatan telah dua kali menyurati Pemkab terkait penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026.

Ketua Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) DPRK Aceh Selatan, Arjuna. (Ist.)

Spread the love

Poin Penting:

  • APBK-P 2026 Belum Dilaksanak — DPRK Aceh Selatan telah dua kali menyurati Pemkab terkait penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026.
  • Pejabat Eselon II Belum Dilantik — DPRK meminta hasil seleksi JPT Pratama segera ditindaklanjuti dengan pelantikan pejabat yang telah memenuhi persyaratan.
  • DPRK Minta Penjelasan Pemkab — DPRK mempertanyakan alasan APBK Perubahan tidak dilakukan selama dua tahun pemerintahan H. Mirwan.

 

HajarBICARA – Kepastian pelaksanaan APBK-P Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 dan pelantikan pejabat eselon II yang telah lulus seleksi JPT Pratama masih menjadi perhatian DPRK Aceh Selatan. DPRK meminta Penjabat Bupati H. Mirwan segera memberikan penjelasan sekaligus menindaklanjuti kedua persoalan tersebut.

Ketua Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) DPRK Aceh Selatan, Arjuna, mengatakan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah melalui seluruh tahapan seleksi perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah diumumkan. Kita meminta Bupati untuk segera melantik para pejabat eselon II tersebut,” kata Arjuna kepada Krusial.com, Sabtu (3/10/2026), dan dikutip HajarBICARA.com.

Baca juga: Ironi Tanah Emas Papua: Kaya Sumber Daya, Miskin Kesejahteraan

Menurut Arjuna, DPRK Aceh Selatan akan menyampaikan sejumlah pertimbangan mendasar kepada pemerintah daerah terkait proses pengisian maupun pergantian pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Evaluasi terhadap proses tersebut dinilai penting agar penataan birokrasi berjalan sesuai ketentuan serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

DPRK Dua Kali Surati Bupati

Terkait APBK-P 2026, DPRK Aceh Selatan menyebut telah dua kali menyurati Bupati Aceh Selatan untuk meminta tindak lanjut pembahasan perubahan anggaran.

Surat pertama tertanggal 12 Agustus 2026 dengan Nomor 170/48.a, berisi permintaan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Heboh Video Pria Berenang di Kolam Bundaran HI, Satpol PP Ungkap Fakta Sebenarnya

Selanjutnya, DPRK Aceh Selatan kembali menyurati Bupati pada 15 September 2026 melalui surat Nomor 170/57 dengan perihal Tindak Lanjut Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Kedua surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh sebagai bagian dari penyampaian administrasi dan informasi mengenai proses pembahasan perubahan anggaran di tingkat Kabupaten Aceh Selatan.

DPRK Minta Penjelasan soal APBK-P

Selain meminta kepastian terkait pembahasan APBK-P Tahun Anggaran 2026, DPRK Aceh Selatan juga meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengenai alasan tidak dilaksanakannya APBK-P selama dua tahun masa pemerintahan Bupati H. Mirwan.

Baca juga: Bau Busuk Pengadaan Dishub Manado: Proyek Dijanjikan, Uang Disetor, Pejabat Menghilang

Menurut Arjuna, DPRK perlu mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan pemerintah daerah sehingga perubahan APBK tidak dilakukan selama periode tersebut.

“Kami juga meminta penjelasan, apa yang menjadi alasan sehingga selama dua tahun pemerintahan Bupati Mirwan tidak dilakukan APBK Perubahan. Ini perlu dijelaskan kepada DPRK secara terbuka,” kata Arjuna.

Ia menilai penjelasan tersebut penting agar DPRK dapat memahami dasar kebijakan pemerintah daerah sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Arjuna mengatakan DPRK tidak hanya meminta penjelasan mengenai kondisi APBK-P Tahun Anggaran 2026, tetapi juga ingin mengetahui secara jelas kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran selama dua tahun pemerintahan Bupati H. Mirwan.

“Jangan sampai DPRK tidak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai kebijakan anggaran daerah. Kami memiliki fungsi pengawasan dan tentu harus mengetahui dasar serta alasan dari setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memberikan penjelasan dan menindaklanjuti surat-surat yang telah disampaikan DPRK.

Menurutnya, komunikasi antara eksekutif dan legislatif perlu berjalan secara terbuka agar proses penyelenggaraan pemerintahan, penganggaran, serta pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

Selain persoalan APBK-P, DPRK juga meminta agar proses pelantikan pejabat JPT Pratama yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi segera mendapatkan kepastian.

Arjuna menegaskan, DPRK Aceh Selatan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran dan penataan aparatur sipil negara.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *