IMG_20260921_103052
Spread the love

Hajarbicara — Penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan HPT Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, serta wilayah Mintu, Desa Atoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan.

DPN Elang Tiga Hambalang mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di dua lokasi tersebut oleh Polres Boltim.

Sorotan itu muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan. DPN Elang Tiga Hambalang meminta proses penanganan Garini dan Mintu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut status hukum dan tindak lanjut laporan masyarakat.

GARINI DAN MINTU SUDAH SAMPAI MANA?

DPN Elang Tiga Hambalang mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di Garini dan Mintu.

Sejumlah hal yang diminta dijelaskan antara lain status pemeriksaan, hasil pengecekan lapangan, legalitas kegiatan, status police line apabila pernah dipasang, keberadaan alat berat maupun barang yang diamankan, serta perkembangan perkara apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau telah meningkat ke penyidikan.

Selain itu, DPN Elang Tiga Hambalang meminta aparat menjelaskan siapa pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga mengelola atau membiayai kegiatan tersebut.

Dalam informasi masyarakat yang diterima DPN Elang Tiga Hambalang, muncul pula inisial DK yang dikaitkan dengan aktivitas di HPT Garini, Desa Buyat.

Namun, penyebutan inisial tersebut tidak dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Karena itu, DPN Elang Tiga Hambalang meminta aparat melakukan verifikasi berdasarkan keterangan saksi, dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, serta alat bukti yang sah.

Apabila tidak ditemukan keterkaitan, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat dijelaskan sebagai bentuk klarifikasi kepada publik.

DUGAAN BACKING DIMINTA DIVERIFIKASI

DPN Elang Tiga Hambalang juga meminta dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “backing” terhadap aktivitas PETI di Garini dan Mintu ditelusuri secara profesional.

Apabila terdapat bukti mengenai pemberian perlindungan terhadap aktivitas ilegal, aparat diminta mengungkap bentuk perlindungan tersebut serta pihak yang terlibat sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

Termasuk jika dalam laporan masyarakat terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan purnawirawan TNI/Polri, pejabat atau anggota aparat aktif, seluruh informasi tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan bukti yang sah.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa informasi tersebut bukan tuduhan terhadap individu atau pejabat tertentu.

Prinsipnya sederhana: jika terbukti, diproses sesuai hukum; jika tidak terbukti, diberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

JANGAN BERHENTI PADA PEKERJA LAPANGAN

DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan, apabila aktivitas pertambangan terbukti tidak memiliki legalitas, penanganan hukum perlu menelusuri seluruh rantai kegiatan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Tidak hanya pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang mengelola kegiatan, pemodal, pemilik atau penyewa alat berat, pihak yang mengendalikan operasional, serta pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan.

Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan aliran dana atau “upeti”. Jika informasi tersebut masuk dalam laporan dan ditemukan indikasi awal yang relevan, aparat diminta melakukan penelusuran sesuai prosedur hukum.

KINERJA POLRES BOLTIM DIMINTA DIEVALUASI

DPN Elang Tiga Hambalang mendesak Kapolda Sulut dan Kapolri mengevaluasi penanganan Garini dan Mintu, khususnya terkait:

  • tindak lanjut laporan masyarakat;
  • pemeriksaan lokasi;
  • verifikasi legalitas kegiatan;
  • status alat berat dan barang yang diamankan;
  • perkembangan penyelidikan maupun penyidikan;
  • identifikasi pengelola dan pihak yang membiayai kegiatan;
  • verifikasi informasi mengenai inisial DK di HPT Garini;
  • penelusuran dugaan pemberian perlindungan atau “backing”; serta
  • verifikasi dugaan keterlibatan pihak lain apabila didukung bukti.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa permintaan evaluasi tersebut bukan kesimpulan bahwa Kapolres Boltim telah melakukan pelanggaran.

Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

DPN Elang Tiga Hambalang meminta aparat menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Garini dan Mintu sudah sampai di tahap mana proses hukumnya? Siapa pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan mengelola dan membiayai kegiatan? Bagaimana status alat berat dan barang yang diamankan? Apa hasil verifikasi terhadap informasi mengenai DK? Apakah terdapat bukti mengenai dugaan backing? Jika ada informasi tentang keterlibatan aparat aktif maupun purnawirawan, apa hasil verifikasinya? Dan apakah terdapat indikasi aliran dana yang sedang ditelusuri?

Seluruh pertanyaan tersebut, menurut DPN Elang Tiga Hambalang, harus dijawab berdasarkan fakta, dokumen, alat bukti, dan proses hukum, bukan berdasarkan asumsi.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai proses penanganan dugaan PETI di Garini dan Mintu.

Jika ada bukti pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan klarifikasi.

Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan proses hukum dan transparansi penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *