PNIB mendesak usut tuntas aktor intelektual karhutla 2026 setelah luas kebakaran hutan nasional tembus 107 ribu hektare. (Istimewa)
Poin Penting
- PNIB desak bongkar dalang karhutla — Pemerintah dan aparat diminta mengusut aktor intelektual, pemodal, serta pihak yang menikmati keuntungan dari pembukaan lahan.
- Karhutla 2026 berdampak luas — Luas karhutla nasional mencapai 107.465,47 hektare hingga Juni 2026, dengan Sumatra dan Kalimantan menjadi wilayah yang mendapat perhatian serius.
- Penegakan hukum harus menyeluruh — PNIB mendorong pendekatan follow the money, pengawasan kawasan konsesi, serta proses hukum yang transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
HajarBICARA – Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh pihak-pihak yang berada di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah Indonesia selama 2026.
Organisasi tersebut menilai penyelidikan perlu diarahkan tidak hanya kepada pelaku yang berada di lokasi kejadian, tetapi juga kepada aktor intelektual dan pihak yang menyediakan pendanaan.
PNIB berpandangan bahwa proses hukum harus mampu mengungkap seluruh mata rantai di balik pembukaan lahan.
Baca juga: Muktamar NU ke-35 Usai, PNIB Ingatkan PBNU Baru Fokus Umat dan Waspadai Infiltrasi Asing
Penelusuran tersebut mencakup pihak yang memberikan modal, menguasai kawasan, maupun memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pembukaan lahan.
Ketua Umum PNIB AR Waluyo Wasis Nugroho atau Gus Wal menyebut karhutla di berbagai wilayah, khususnya Sumatra dan Kalimantan, telah berkembang menjadi persoalan lingkungan yang serius. Kebakaran tersebut dinilai memberikan dampak berantai terhadap kehidupan masyarakat.
Gus Wal menjelaskan, dampak karhutla tidak sebatas kerusakan kawasan hutan dan lahan. Asap yang ditimbulkan dapat mengancam kesehatan, sementara aktivitas ekonomi, kegiatan pendidikan, transportasi, serta keuangan negara juga ikut terdampak.
Berdasarkan catatan Kementerian Kehutanan, total luas karhutla nasional sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan wilayah terdampak paling luas, yakni 28.680,47 hektare.
Baca juga: Gubernur Yulius Tekankan Anggaran Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat
Posisi berikutnya ditempati Riau dengan luas 15.477,95 hektare, Nusa Tenggara Timur 10.538,30 hektare, Maluku 7.091,07 hektare, serta Papua Selatan dengan 6.281,81 hektare.
Risiko kebakaran pada paruh kedua 2026 juga mendapat perhatian karena adanya potensi El Niño dengan kategori lemah hingga moderat.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan sebagian besar wilayah Indonesia mengalami musim kemarau dengan kondisi di bawah normal.
Baca juga: Hemat Energi Bagian dari Agama? Ini Langkah PP Muhammadiyah
Hingga awal April, BMKG mencatat lebih dari 1.600 titik panas atau hotspot. Sementara itu, periode yang dinilai rawan karhutla diperkirakan berlangsung pada Mei sampai September dan mencapai puncaknya pada Agustus hingga September.
Dalam penanganan perkara, Polri hingga 23 Agustus 2026 telah menangani kasus karhutla di sembilan wilayah Polda. Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan lahan terbakar seluas 1.006,67 hektare.
Salah satu kasus ditangani Polres Bengkalis, Riau, terkait kebakaran sekitar 180 hektare di Desa Pedekik pada Juni 2026. Polisi telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penanganan lainnya berlangsung di Kepulauan Meranti. Polisi menangkap seorang pria berinisial D, 57, pada 14 Agustus 2026.
Ia diduga berkaitan dengan peristiwa karhutla di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang. Proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut Gus Wal, pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan menetapkan pelaku pembakaran sebagai tersangka. Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana untuk mengetahui pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Ia mendorong penggunaan pendekatan follow the money dalam proses penyidikan. Dengan metode itu, aparat diharapkan dapat mengungkap sumber pendanaan, aktor intelektual, pengendali lahan, serta pihak yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan pembukaan lahan.
PNIB juga meminta dugaan keterlibatan perusahaan ditangani berdasarkan bukti yang kuat. Pemerintah sebelumnya telah menemukan indikasi adanya kebakaran yang dilakukan secara sengaja di Kalimantan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan.
Meski demikian, Gus Wal mengingatkan agar proses pemeriksaan terhadap korporasi tidak dilakukan secara gegabah.
Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Kepolisian di Riau juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam sejumlah perkara karhutla yang sedang ditangani.
Di luar penindakan, PNIB meminta pengawasan terhadap kawasan konsesi perusahaan diperketat. Berdasarkan data Sipongi per 24 Juni 2026, luas karhutla di Riau tercatat mencapai 15.318,02 hektare. Sebagian wilayah yang terbakar berada di area konsesi.
PNIB mendorong pemerintah memberikan informasi secara terbuka mengenai perusahaan pemegang konsesi, luas wilayah yang terdampak kebakaran, hasil pemeriksaan di lapangan, hingga bentuk pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Gus Wal, keterbukaan informasi tersebut penting agar publik dapat mengetahui proses pemeriksaan serta pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di kawasan konsesi.
Penanganan karhutla sepanjang 2026 juga membutuhkan dukungan personel dan sumber daya yang besar. Pada 21 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani kebakaran yang terjadi di wilayah Kalimantan.
Upaya penanganan juga dilakukan melalui operasi modifikasi cuaca. BMKG menggelar operasi tersebut di sejumlah wilayah prioritas, termasuk Riau, dengan tujuan meningkatkan pembasahan lahan gambut dan menekan potensi meluasnya kebakaran.
PNIB menilai strategi penanggulangan karhutla harus menggabungkan upaya pemadaman, pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Menurut Gus Wal, pemadaman saja tidak akan menyelesaikan persoalan jika pihak yang menjadi sumber atau pengendali kegiatan pembukaan lahan tidak berhasil diungkap.
Karena itu, PNIB meminta pemerintah tidak hanya berkonsentrasi pada penanganan api ketika kebakaran terjadi. Pembongkaran jaringan pendanaan dan pihak yang mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan juga dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa berulang.
Pada bagian akhir pernyataannya, Gus Wal meminta pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan status darurat untuk bencana karhutla di Sumatra dan Kalimantan. Ia juga memasukkan musibah gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam desakan tersebut.
PNIB berharap seluruh proses penanganan bencana maupun penegakan hukum dilakukan secara transparan. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan karhutla sekaligus memastikan persoalan yang sama tidak terus berulang setiap tahun.*
Sumber: Rilis PNIB
