Orang tua siswa baru SMPN 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang diwajibkan membeli paket seragam senilai Rp1.040.000.

Ilustrasi aktivitas pelayanan di koperasi sekolah yang diduga terkait penjualan paket seragam siswa baru di SMPN 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (AI Gemini)

Spread the love

Poin Penting

  • Orang tua siswa baru SMPN 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang diwajibkan membeli paket seragam senilai Rp1.040.000.
  • Praktik tersebut melanggar PP No. 17/2010 dan Permendikbud No. 50/2022 yang melarang sekolah menjual pakaian seragam.
  • Aktivis pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan, APH, Ombudsman, dan Bidang Tipikor untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pungli ini.

 

HajarBICARA – Kalangan orang tua siswa baru di SMP Negeri 3 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan paket seragam sekolah senilai Rp1.040.000.

Kebijakan sekolah tersebut dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 dan Pasal 198, yang secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, hingga komite sekolah untuk memperjualbelikan pakaian atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Larangan serupa juga diperkuat melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan kewenangan dan tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan pihak sekolah.

Kendati regulasi telah melarang keras, pihak SMPN 3 Tigaraksa diduga tetap mewajibkan siswa baru untuk membeli seragam setelah proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai.

Sejumlah orang tua menduga momentum awal tahun ajaran dimanfaatkan untuk meraup keuntungan dengan modus menyatakan bahwa pembelian tersebut bersifat sukarela dan atas keinginan orang tua.

Salah seorang wali murid kelas 7 yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya kewajiban pembayaran tersebut.

“Iya pak, saya beli baju seragam yakni baju olahraga, batik, baju koko seharga Rp 1.040.000,” ujarnya dikutip HajarBICARA.com dari PenaBICARA.com, Minggu (30/8/2026).

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media dengan mendatangi ruang kerja Kepala Sekolah SMPN 3 Tigaraksa, Asep Jaja, tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait penjualan seragam tersebut juga belum mendapatkan respons.

Menanggapi polemik ini, Aktivis Pemerhati Pendidikan, Marudut SJB, melontarkan kritik tajam dan mendesak lembaga pengawas serta penegak hukum untuk segera turun tangan.

“Saya menyayangkan adanya jual beli seragam di ruang lingkup sekolah, padahal aturan sudah jelas. Saya harap Dinas Pendidikan, Aparat Penegak Hukum (APH), Ombudsman, dan Bidang Tipikor segera menindaklanjuti terhadap Kepala sekolah dan dewan guru guru yang terlibat di Koperasi SMPN 3 Tigaraksa,” tegas Marudut.

Ia menambahkan, apabila terbukti melakukan pemaksaan pungutan, pihak kepala sekolah dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e mengenai penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah maupun dewan guru pengelola koperasi di SMPN 3 Tigaraksa belum memberikan klarifikasi resmi.* (Sumber: Lamtam/PenaBICARA.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *