Johnra Tiwow: BPKP Sulut Jangan Perlambat Polda Ungkap Korupsi Perumda Pasar Manado
Manado, hajarbicara – Gelombang desakan masyarakat terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara semakin menguat.
Hampir satu tahun sejak penyidik Polda Sulawesi Utara mengajukan permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara, hasil audit dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar Manado belum juga diserahkan.
Lambannya penyelesaian audit tersebut kini menjadi sorotan publik. Banyak kalangan menilai keterlambatan itu berpotensi menghambat proses penegakan hukum, mengingat hasil perhitungan kerugian keuangan negara merupakan salah satu syarat penting untuk membawa perkara ke tahapan hukum selanjutnya.
Ketua GPN 08 Sulawesi Utara, Johnra Tiwow, mendesak Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Utara, Heru Setiawan, agar segera menuntaskan audit dan menyerahkan hasilnya kepada penyidik Polda Sulut.
“Hampir satu tahun masyarakat menunggu. Jangan sampai keterlambatan ini menimbulkan kesan proses pemberantasan korupsi berjalan lambat. Kami meminta BPKP segera menyelesaikan audit agar penyidik dapat melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Johnra.
Menurutnya, masyarakat menginginkan kepastian hukum, transparansi, dan keseriusan seluruh lembaga negara dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui visi Asta Cita.
“Presiden Prabowo sedang serius membersihkan praktik korupsi dan penyalahgunaan uang rakyat. Karena itu, BPKP jangan sampai menjadi pihak yang memperlambat kerja aparat penegak hukum. Audit harus diselesaikan secara profesional, transparan, dan hasilnya segera diserahkan kepada penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Johnra.
Sorotan terhadap BPKP menguat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi Perumda Pasar Manado tidak pernah dihentikan. Penyidik menyatakan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan kepolisian telah dijalankan dan saat ini hanya menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang diminta sejak Agustus 2025.
Penegasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa penanganan perkara mandek di tingkat penyidik. Perhatian publik kini tertuju pada belum rampungnya audit BPKP yang dinilai menjadi faktor utama belum berlanjutnya proses hukum ke tahap berikutnya.
Berlarut-larutnya penyelesaian audit juga memicu pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat mengenai lamanya proses tersebut. Mereka berharap BPKP Sulawesi Utara segera memberikan kepastian dengan menuntaskan audit, sehingga penegakan hukum dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diserahkannya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Utara untuk mendapatkan penjelasan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
