Hajarbicara.com – Pengamat hukum sekaligus Advokat, Supriyadi Pangellu, SH., MH, menegaskan bahwa sinergitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan merupakan kunci utama dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, ketiga lembaga penegak hukum tersebut memiliki kewenangan yang saling melengkapi. Karena itu, koordinasi yang kuat, komunikasi yang terbuka, serta pembagian tugas yang jelas akan menghasilkan penegakan hukum yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditangani secara parsial. Sinergitas KPK, Polri, dan Kejaksaan merupakan solusi nyata untuk mempercepat pengungkapan perkara, memperkuat proses penuntutan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” ujar Supriyadi.
Ia juga mengingatkan bahwa ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan justru berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, setiap institusi harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelembagaan.
“Semangat kolaborasi harus menjadi budaya kerja aparat penegak hukum.
Ketika KPK, Polri, dan Kejaksaan berjalan dalam satu visi yang sama, ruang gerak pelaku korupsi akan semakin sempit,” tambahnya.
Supriyadi berharap pemerintah terus memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan integritas aparat penegak hukum, serta memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pengawasan, keberanian melaporkan dugaan korupsi, dan membangun budaya antikorupsi sejak dini.
“Sinergitas KPK, Polri, dan Kejaksaan bukan sekadar slogan, melainkan solusi konkret untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” tutup Supriyadi Pangellu.
