Hajarbicara.com — Kebakaran yang melanda Megamall Manado beberapa waktu lalu memunculkan sorotan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di pusat perbelanjaan tersebut. Sejumlah pengamat menilai insiden tidak dapat dilepaskan dari faktor teknis dan pengawasan, khususnya pada instalasi kelistrikan serta kelengkapan sarana evakuasi.
Jim Robert Tindi menyampaikan bahwa Hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penelusuran. Namun dugaan awal mengarah pada korsleting listrik.
“Korsleting tidak terjadi begitu saja. Selalu ada sebab. Jika pemeriksaan instalasi listrik dilakukan berkala sesuai standar, risikonya bisa diminimalisir,” ujar Jim
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai jadwal dan hasil pemeriksaan berkala instalasi listrik di Megamall.
Temuan Soal Standar Keselamatan
Setelah beroperasi kembali, sejumlah catatan terkait pemenuhan standar K3 masih menjadi perhatian. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang SMK3 dan SNI terkait proteksi kebakaran, gedung publik seperti pusat perbelanjaan idealnya memenuhi beberapa poin utama:
– *Alat pemadam*: APAR dipasang tiap 15-20 meter, hydrant dan sprinkler dalam kondisi aktif dan teruji
– *Sistem peringatan*: Alarm kebakaran terintegrasi dengan pengeras suara untuk evakuasi
– *Jalur evakuasi*: Tersedia minimal 2 jalur keluar yang tidak terhalang aktivitas tenant
– *Akses darurat*: Tangga darurat wajib tersedia, mengingat lift tidak dapat digunakan saat terjadi kebakaran
– *Simulasi*: Latihan evakuasi dilakukan minimal 6 bulan sekali
Dari pengamatan di lapangan, keberadaan tangga darurat di Megamall menjadi salah satu poin yang dipertanyakan publik. Tanpa tangga darurat, opsi keluar saat darurat menjadi terbatas.
Perbandingan Dengan Kasus Lain
Publik juga menyoroti perbedaan penanganan hukum pasca kebakaran. Kasus kebakaran kapal Barcelona beberapa waktu lalu, yang juga diduga dipicu korsleting, dapat menetapkan tersangka dalam waktu relatif singkat.
Sementara itu, kebakaran Megamall sejauh ini masih dikategorikan sebagai musibah. Perbedaan pendekatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kriteria penetapan tanggung jawab dalam peristiwa kebakaran di ruang publik.
“Musibah bisa datang kapan saja. Tapi dalam hukum dan K3, kita melihat ada tidaknya unsur kelalaian. Itu yang harus dibuktikan melalui audit teknis dan administrasi,” kata pengamat tersebut.
Tuntutan Pembenahan
Jim menekankan bahwa pembukaan kembali pusat perbelanjaan harus dibarengi pemenuhan seluruh persyaratan keselamatan. Audit independen terhadap instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, serta jalur evakuasi dinilai perlu dilakukan sebelum aktivitas pengunjung kembali normal sepenuhnya.
“Standar bukan untuk dipenuhi saat ada pemeriksaan saja. Ini soal nyawa orang. Pengawasan berkala, pemeliharaan, dan simulasi itu satu paket yang tidak bisa dipisahkan,” tambahnya.
- Pihak pengelola Megamall belum memberikan pernyataan resmi terkait poin-poin pembenahan yang dimaksud. Dinas terkait diharapkan segera melakukan inspeksi menyeluruh dan mempublikasikan hasilnya agar publik mendapat kepastian.
