Hajarbicara – Manajemen PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) kembali menepis isu yang menyebut perusahaan mereka tidak mengantongi izin resmi.
Pihak KJL menegaskan seluruh aktivitas operasional perusahaan telah dilengkapi dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“KJL beroperasi sudah mengantongi izin resmi. Kalau mau cek izin, silakan buka OSS, KBLI, hingga PKKPR terbaru milik KJL. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara juga sudah melakukan pemeriksaan dokumen,” ujar Alvin mewakili manajemen perusahaan.
Menurut pihak perusahaan, tudingan bahwa KJL beroperasi tanpa izin merupakan informasi yang tidak berdasar dan sudah berulang kali dibantah secara terbuka.
“Kami tegaskan lagi, kalau memang tidak berizin tentu sudah ditindak oleh pihak berwajib maupun pemerintah setempat. Faktanya, kami memiliki izin resmi dan itu tidak perlu diragukan lagi,” lanjutnya.
Manajemen KJL juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar sebelum melakukan pengecekan langsung terhadap data dan dokumen resmi perusahaan.
Pihak perusahaan menilai polemik mengenai legalitas operasional seharusnya tidak berkembang menjadi informasi liar yang berpotensi menyesatkan publik.
“Kami terbuka apabila ada pihak berwenang maupun masyarakat yang ingin melakukan verifikasi dokumen terkait legalitas perusahaan,” tegas manajemen.
KJL berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai tudingan yang beredar sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku.
