Hajarbicara – Aktivitas judi sabung ayam yang berlokasi di kawasan Minanga, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, diduga masih bebas beroperasi dan menjadi tempat berkumpulnya para pemain serta penikmat perjudian dari berbagai daerah.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (31/5/2026), ratusan orang terlihat memadati arena sabung ayam yang berada tidak jauh dari kawasan Akademi Keperawatan Metuari Waya Manado. Di lokasi tersebut berlangsung pertandingan adu ayam bertaji pisau atau yang dikenal masyarakat sebagai “ayam piso”.
Arena perjudian itu berada sekitar 100 meter dari Jalan Raya Minanga dan sekitar 500 meter dari jalur Trans Sulawesi yang melintasi kawasan wisata Malalayang Beach Walk (MBW).
Sejumlah pengunjung yang ditemui mengaku aktivitas perjudian tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota TNI. Bahkan, mereka menyebut adanya seorang perwira yang disebut-sebut mengawasi jalannya kegiatan tersebut.
“Ada komandan yang jaga. Katanya berpangkat perwira. Biasanya datang di awal lalu diteruskan anggota lain,” ujar salah seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan sejumlah pria yang diduga oknum aparat tampak berada di tengah kerumunan pengunjung tanpa mengenakan seragam dinas.
Menurut keterangan beberapa pemain, arena tersebut rutin beroperasi setiap hari Minggu mulai siang hingga sore hari dengan jumlah pengunjung yang bisa mencapai sekitar 200 orang.
Mereka datang dari berbagai wilayah seperti Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara hingga Kota Bitung.
Pengelola arena disebut-sebut adalah seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Embo. Para pengunjung mengaku merasa aman berada di lokasi karena meyakini adanya dukungan dari oknum aparat.
Selain tiket masuk dan biaya parkir sebesar Rp10 ribu per orang, setiap pertandingan ayam dikenakan taruhan dasar minimal Rp3 juta. Dari nilai taruhan tersebut, pengelola diduga mengambil potongan sebesar 10 persen.
Sejumlah sumber menyebut nilai taruhan dalam satu pertandingan dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, terutama ketika melibatkan pemain-pemain dari luar daerah maupun taruhan gabungan antarpenonton.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pengelolaan arena tersebut, Embo yang disebut sebagai penanggung jawab lokasi belum memberikan tanggapan. Nomor telepon yang dihubungi tidak merespons panggilan maupun pesan singkat.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya mengaku mengetahui keberadaan arena sabung ayam yang diduga mendapat dukungan oknum tertentu.
Salah seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sulawesi Utara pernah menyatakan bahwa kehadiran petugas di lokasi lebih difokuskan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan bentrokan antar-pengunjung.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, saat dikonfirmasi sebelumnya menyarankan agar informasi terkait aktivitas perjudian segera dilaporkan kepada Polsek setempat atau tim respons cepat agar dapat ditindaklanjuti.
Perjudian sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum dan institusi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas sabung ayam tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap praktik perjudian di kawasan Minanga, Malalayang.
