Pansus DPRD Sulut Ranperda PPPA saat melakukan pembahasan bersama SKPD terkait.
Hajarbicara.com, MANADO, DPRD SULUT – Pembahasan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali dilanjutkan oleh DPRD Sulawesi Utara bersama SKPD terkait di Ruang Serba guna DPRD Sulut, Rabu 28 Oktober 2026.
Panitia Khusus (Pansus) fokus untuk menuntaskan draf ranperda. Rancangan peraturan ini terdiri dari 9 bab dan 100 pasal yang disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat hak-hak serta perlindungan bagi perempuan dan anak di Sulawesi Utara.

Dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh pihak terkait di DPRD Sulut untuk membahasnya secara mendalam, termasuk masuknya anggota Pansus seperti Irene Golda Pinontoan.
Pembahasan dilakukan melalui mekanisme dua tingkat pembicaraan sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi.

Pembahasan yang terus dimatangkan pada Oktober 2026 ini bertujuan menghasilkan regulasi yang aplikatif dan tidak hanya bersifat normatif, serta menunggu masukan lebih lanjut dari pihak kementerian terkait.
Rapat lanjutan ini menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi daerah yang diharapkan mampu memperkuat upaya pemberdayaan perempuan sekaligus meningkatkan perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Utara.

Pelibatan SKPD terkait menjadi bagian penting dalam menyelaraskan substansi Ranperda dengan kebutuhan masyarakat, program pemerintah daerah, serta pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Melalui pembahasan bersama tersebut, DPRD Sulut berupaya memastikan rancangan regulasi memiliki landasan yang jelas dan dapat menjadi instrumen.

Tentunya ini untuk mendorong pemenuhan hak perempuan dan anak, mencegah kekerasan, serta memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.
Sinergi antara DPRD dan perangkat daerah menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Pembahasan Ranperda ini diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi perempuan dan anak, termasuk dalam aspek pemberdayaan, pencegahan diskriminasi, dan penanganan kasus kekerasan. (adv)
