Hajarbicara – Polemik pemberhentian Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Tomohon, Mareyke Manengkey, S.Pd., kian menjadi sorotan.
Pejabat yang telah menjabat sejak November 2022 itu mengaku menerima informasi pemberhentian dari jabatan eselon II melalui pesan WhatsApp (WA), tanpa terlebih dahulu menerima secara fisik surat keputusan (SK) pemberhentian yang disebut diterbitkan oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk.
Manengkey mengungkapkan, informasi tersebut diterimanya pada 23 Oktober 2026. Padahal, berdasarkan informasi yang diperolehnya, keputusan pemberhentian itu disebut telah berlaku sejak 19 Oktober 2026.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut mekanisme penyampaian keputusan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemberhentian, prosedur kepegawaian yang ditempuh, serta kejelasan status dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai, Manengkey menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memperjuangkan haknya dan menguji legalitas keputusan pemberhentian tersebut.
“Saya jujur merasa kecewa dengan Pemerintah Kota Tomohon, dalam hal ini Wali Kota Tomohon Caroll Senduk,” ungkap Mamangkey.
Ia juga menyebut masa pensiunnya tinggal sekitar tujuh bulan lagi. Kondisi tersebut membuatnya berharap persoalan yang dihadapinya dapat dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembebasan Sementara Sejak 29 Juli 2026
Manengkey menjelaskan, polemik ini bermula pada 29 Juli 2026 ketika dirinya menerima surat pembebasan sementara dari jabatan Kepala DPPKB Kota Tomohon.
Menurut pengakuannya, selama hampir tiga bulan setelah pembebasan sementara tersebut, ia berupaya mengikuti arahan yang diberikan sembari menunggu kejelasan mengenai status jabatan dan proses administrasi yang harus dijalani.
Namun, ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai alasan pemberhentian sementara maupun tindak lanjut yang harus ditempuh.
Situasi kemudian berkembang setelah dirinya menerima informasi bahwa pemberhentian definitif dari jabatan kepala dinas berlaku sejak 19 Oktober 2026.
Informasi tersebut, menurut Manengkey, baru diterimanya pada 23 Oktober melalui pesan WhatsApp yang diteruskan oleh bagian kepegawaian.
“Saya belum menerima SK pemberhentian dari wali kota secara fisik. Informasinya hanya diteruskan melalui WhatsApp,” ujarnya.
Ia mempertanyakan mekanisme administrasi yang diterapkan, terutama mengenai penyampaian keputusan dan kejelasan tahapan yang telah dilalui sebelum pemberhentian definitif diberlakukan.
Meski demikian, persoalan mengenai sah atau tidaknya prosedur tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen keputusan, ketentuan kepegawaian yang berlaku, serta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Tomohon.
Mengaku Berkonsultasi dengan BKN Regional XI
Dalam upaya memperoleh kepastian, Manengkey mengaku telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI.
Berdasarkan penuturannya, konsultasi tersebut memberinya pemahaman bahwa proses pemberhentian sementara dan tindak lanjut status kepegawaiannya harus mengacu pada ketentuan serta prosedur yang berlaku. Ia juga menyinggung perlunya memperhatikan rekomendasi BKN apabila memang dipersyaratkan oleh peraturan.
Manengkey mengklaim proses yang dijalaninya tidak ditindaklanjuti sebagaimana penjelasan yang ia pahami dari konsultasi tersebut.
Ia turut mengaku tidak pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi setelah pemberhentian sementara, meskipun telah berupaya menemui pejabat terkait.
Pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada BKN Regional XI dan Pemerintah Kota Tomohon. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan ketentuan yang berlaku terhadap kasus tersebut, termasuk apakah rekomendasi atau persetujuan instansi tertentu memang menjadi persyaratan dalam penerbitan keputusan pemberhentian yang dimaksud.
Surat Panggilan Pemeriksaan Dipersoalkan
Hal lain yang menjadi keberatan Manengkey adalah munculnya surat panggilan pemeriksaan yang, menurut keterangannya, dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WITA. Ia menyebut pemeriksaan itu melibatkan tim yang disebutnya sebagai Tim Penilai Kinerja Daerah.
Manengkey mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pertama karena saat itu masih berada di Manado. Berdasarkan penuturannya, pemeriksaan kemudian dijadwalkan kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.
Namun, pada malam setelah menerima panggilan pertama, ia justru memperoleh pesan WhatsApp yang menyampaikan bahwa dirinya telah diberhentikan dari jabatan Kepala DPPKB.
Urutan peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan baginya mengenai hubungan antara proses pemeriksaan dan keputusan pemberhentian yang disebut telah berlaku lebih dahulu.
Ia berharap pemerintah daerah menjelaskan dasar penerbitan keputusan, status pemeriksaan, serta apakah terdapat proses administrasi lain yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tomohon mengenai alasan pemberhentian, identitas dan kewenangan tim pemeriksa yang dimaksud, maupun hubungan antara pemeriksaan dan keputusan pemberhentian Mamangkey.
Tegaskan Siap Tempuh Jalur PTUN
Menghadapi situasi tersebut, Manengkey menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah itu dimaksudkan untuk mencari kepastian hukum atas keputusan yang berdampak pada jabatan yang selama ini diembannya. Melalui mekanisme hukum, ia berharap dasar dan prosedur pemberhentian dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Namun, kemungkinan pengajuan gugatan perlu dibedakan dari gugatan yang telah resmi didaftarkan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi bahwa perkara tersebut telah terdaftar di PTUN.
Aspek hukum yang dapat ditempuh juga perlu memperhatikan bentuk keputusan yang diterbitkan, kedudukan hukum pihak yang bersangkutan, tenggang waktu pengajuan, serta kemungkinan kewajiban menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.
Dengan demikian, dokumen keputusan dan kronologi administrasi menjadi bagian penting untuk menilai langkah hukum yang tersedia bagi Manengkey.
Paparkan Capaian Selama Hampir Empat Tahun Menjabat
Di tengah polemik pemberhentian, Manengkey turut memaparkan sejumlah capaian yang menurutnya diraih DPPKB Kota Tomohon selama dirinya menjabat sejak November 2022.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tomohon atas kepercayaan yang diberikan kepadanya selama hampir empat tahun, termasuk pada masa kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk bersama Wakil Wali Kota Wenny Lumentut pada periode sebelumnya dan periode berikutnya bersama Wakil Wali Kota Sendy Rumajar.
Salah satu capaian yang disorotnya adalah upaya penurunan angka stunting. Manengkey mengklaim Kota Tomohon pernah mencatat angka stunting terendah di Sulawesi Utara dan kawasan Indonesia Timur, sehingga memperoleh insentif fiskal sebesar Rp3 miliar.
Ia juga menyebut perwakilan Duta Generasi Berencana (GenRe) dari Tomohon berhasil mewakili Sulawesi Utara ke tingkat nasional pada 2022 dan 2023. Menurutnya, perwakilan tersebut berhasil masuk 10 besar dalam ajang nasional.
Pada 2023, Kelurahan Pangolombian disebut meraih juara pertama tingkat nasional dalam kategori Kampung Keluarga Berkualitas setelah sebelumnya menjadi juara di tingkat Sulawesi Utara.
Sementara pada 2026, Manengkey mengklaim Kota Tomohon kembali meraih prestasi nasional melalui juara pertama kategori Rumah Data Kependudukan. Ia menyebut capaian tersebut turut ditandai dengan kunjungan pejabat BKKBN pusat ke Kelurahan Pangolombian.
Menurut Manengkey, capaian tersebut merupakan hasil upaya mendorong inovasi dan peningkatan kinerja di lingkungan DPPKB, sejalan dengan arahan kepala daerah agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki program inovatif.
Sejumlah capaian tersebut dapat diverifikasi lebih lanjut melalui data resmi, dokumen penghargaan, dan keterangan instansi terkait.
Singgung Pemeriksaan Inspektorat dan Tindak Lanjut Temuan DAK
Dalam kronologi yang disampaikannya, Mamangkey turut menyinggung pemeriksaan Inspektorat Kementerian BKKBN pada awal 2025 terkait rendahnya realisasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tomohon pada tahun anggaran 2024.
Ia mengaku pemeriksaan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Mamangkey juga menyebut adanya pengembalian dana serta tindak lanjut atas temuan tertentu melalui mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR).
Menurut penuturannya, beberapa hal yang menjadi temuan telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian dana untuk pengadaan seragam yang dipersoalkan dan penyelesaian kewajiban lain sesuai mekanisme yang diarahkan.
Ia juga mengaku merasa tidak selalu memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara langsung atas laporan atau temuan yang berkaitan dengan dinas yang dipimpinnya.
Meski demikian, status dan penyelesaian setiap temuan tersebut belum dapat dipastikan tanpa memeriksa dokumen hasil pemeriksaan, rekomendasi, bukti tindak lanjut, serta keterangan resmi instansi yang berwenang.
Karena itu, persoalan anggaran tersebut perlu dipisahkan dari polemik pemberhentian jabatan sampai terdapat informasi yang dapat memastikan hubungan keduanya.
Insentif Kader KB Disebut Belum Terealisasi
Manengkey juga menyinggung persoalan anggaran tahun 2026, khususnya realisasi insentif kader keluarga berencana (KB) yang menurut pengakuannya belum terealisasi hingga Juli.
Ia menyebut telah berulang kali berkomunikasi dengan kepala badan keuangan dan mengajukan permohonan melalui surat. Namun, ia mengaku belum memperoleh jawaban yang menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran tersebut.
Menurutnya, kondisi itu memunculkan pertanyaan dari para kader KB yang menantikan realisasi insentif mereka.
Manengkey menegaskan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan administrasi anggaran dan kewenangan masing-masing perangkat daerah. Ia meminta agar persoalan realisasi anggaran tidak serta-merta dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan dana oleh dirinya tanpa didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang jelas.
Keterangan mengenai status anggaran, penyebab keterlambatan, serta pihak yang berwenang dalam proses pencairan masih perlu dikonfirmasi kepada perangkat daerah terkait.
