Hajarbicara.com, DPRD SULUT – DPRD Provinsi Sulut kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan Lingkungan badan usaha. Selasa (20/10/206).
Rapat lanjutan ini merupakan bagian integral dari proses pembentukan regulasi yang dirancang untuk memperkuat implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR) oleh seluruh badan usaha yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara.

Melalui Ranperda ini, penyelenggaraan TJSL diharapkan memiliki payung hukum yang kuat dan jelas.
Dengan demikian, kontribusi sektor dunia usaha terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Selain itu, pembahasan regulasi ini menjadi momentum krusial untuk mendorong sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat.

Tentunya kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan di Sulawesi Utara tetap memperhatikan aspek kesejahteraan sosial sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Anggota DPRD Sulawesi Utara, Louis Carl Schramm, menegaskan bahwa DPRD akan terus berkomitmen menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara maksimal.
Harapan Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil daerah serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara. (*)
