Hajarbicara.com,DPRD SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara melangsungkan rapat paripurna pada Senin, 19 Oktober 2026. Agenda utama pertemuan tersebut adalah mendengarkan tanggapan serta pandangan Gubernur Yulius Selvanus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen, didampingi para Wakil Ketua yakni Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.

“Hal ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah,” ujar Gubernur Yulius.
Dia juga mengatakan Pemerintah Provinsi menyambut baik dan mendukung prakarsa raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Diharapkan Ranperda ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan yang terarah terkoordinasi dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Ketua DPRD Sulut menegaskan bahwa pandangan Fraksi terhadap masukan Gubernur akan diserahkan secara tertulis, sebelum Ranperda tersebut masuk ke tahapan pembahasan Tingkat I oleh Pansus. (*)
