Hajarbicara.com,DPRD SULUT — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi memulai persiapan agenda legislasi daerah untuk tahun 2027.
Langkah awal tersebut diwujudkan melalui Rapat Kerja Pembahasan Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Gubernur Sulawesi Utara yang berlangsung di Kantor DPRD Sulut, Selasa (20/10/2026).
Rapat kerja ini menjadi tahapan krusial dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Tentunya dokumen perencanaan ini berfungsi sebagai peta jalan agar pembentukan regulasi di Sulawesi Utara berjalan terencana, sistematis, serta relevan dengan dinamika pemerintahan dan pembangunan daerah.
Turut hadir mewakili Bapemperda DPRD Sulut dalam pembahasan tersebut, yakni anggota Bapemperda Louis Carl Schramm dan Julyeta Paulina Runtuwene.
Sementara dari jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Tahlis Gallang.
Pembahasan Ranperda prakarsa gubernur menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan eksekutif dengan fungsi penyusunan regulasi di legislatif.
Setiap draf rancangan aturan yang diusulkan diteliti secara cermat berdasarkan aspek urgensi, landasan hukum, hingga keberlanjutan manfaatnya bagi publik.
Komitmen dan sinergi yang solid antara DPRD Sulut dan Pemprov Sulut dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan setiap Perda yang diterbitkan nantinya memiliki kualitas keterterapan yang tinggi di lapangan.
Penyusunan Propemperda 2027 diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan target administratif tahunan, melainkan mampu melahirkan produk hukum yang adaptif, responsif, dan memberikan kepastian hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara. (*)
