Hajarbicara – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Kamis (29/10/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah langkah strategis, terutama penyesuaian susunan pengurus dan struktur organisasi perseroan agar selaras dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS LB dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.
Hadir pula para bupati dan wali kota dari wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo sebagai pemegang saham perseroan, serta Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo. Tingkat keterwakilan pemegang saham dalam rapat mencapai 97,59 persen, dengan Pemerintah Kota Gorontalo tidak terwakili.
Salah satu agenda penting yang dibahas adalah tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 mengenai tanggapan terhadap laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menindaklanjuti Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Direktur Dana dan Tresuri.
Sebagai tindak lanjut keputusan regulator tersebut, pemegang saham menyepakati pembatalan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya diputuskan dalam RUPS LB pada 10 Februari 2026.
Selanjutnya, calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru akan diusulkan dalam RUPS berikutnya untuk mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai ketentuan OJK.
Penataan Struktur Direksi dan Dewan Komisaris
Selain membahas posisi Direktur Dana dan Tresuri, RUPS LB turut menyoroti penyesuaian jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Perseroan akan menyusun rencana aksi untuk memastikan komposisi pengurus memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Penyesuaian juga mencakup nomenklatur atau penamaan jabatan dalam struktur Direksi. Langkah ini diarahkan untuk menyelaraskan fungsi organisasi dengan kebutuhan pengelolaan dan pengembangan bisnis perseroan.
Adapun perubahan nomenklatur jabatan yang disepakati meliputi:
- Direktur Kepatuhan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
- Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi.
- Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari langkah penataan organisasi Bank SulutGo agar fungsi pengawasan, pengelolaan risiko, layanan, teknologi, keuangan, dan sumber daya manusia dapat berjalan sesuai kebutuhan perusahaan serta kerangka regulasi yang berlaku.
Komitmen Menjaga Tata Kelola dan Kinerja Perseroan
Melalui RUPS LB ini, Bank SulutGo menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memenuhi ketentuan pengawasan perbankan.
Penataan susunan pengurus dan struktur organisasi diharapkan dapat mendukung stabilitas operasional, memperkuat tata kelola, serta menjaga keberlanjutan kinerja keuangan perseroan.
Sebagai bank pembangunan daerah yang melayani masyarakat dan dunia usaha di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Bank SulutGo dituntut untuk terus memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan di tengah dinamika industri perbankan.
Dengan penyesuaian tersebut, perseroan diharapkan mampu menjaga kepercayaan para pemegang saham sekaligus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
