Hajarbicara.com, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sepakat untuk meninjau langsung lokasi sengketa lahan dan kondisi bangunan talud di sekitar Museum Daerah Sulut, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kesepakatan ini dicapai usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi III Bidang Pembangunan dan Komisi IV Bidang Kesra bersama dinas terkait pada Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiskus Andi Silangen, SpB.KBD, serta didampingi Ketua Komisi III Berty Kapojos dan Ketua Komisi IV Vonny Paat. Turut hadir jajaran pimpinan dan anggota komisi lainnya, yakni Wakil Ketua Komisi IV Luis Schramm, Sekretaris Cindy Wurangian, serta anggota komisi seperti Roger Mamesah, Toni Supit, Royke Roring, dan Haslinda Mongilong.
RDP tersebut digelar guna menindaklanjuti aspirasi seorang warga setempat bernama Meity Panani.
Dalam aduannya, Meity meminta ganti rugi atas penggunaan sebagian lahan rumahnya yang dipakai untuk pembangunan talud milik Dinas Kebudayaan Daerah Sulut.
Dalam pemaparannya, Meity mengklaim bahwa pembangunan talud Museum Daerah yang dilakukan sekitar 40 tahun lalu telah mencaplok halaman rumahnya selebar 1,4 meter. Klaim batas tanah tersebut diakuinya didukung oleh dokumen sertifikat kepemilikan yang sah.
Selain persoalan sengketa tanah, Meity juga mengeluhkan kondisi struktur talud yang kian memprihatinkan dan membahayakan keselamatan keluarganya.
”Mengingat talud ini sudah 40 tahun, saya mencoba meminjam uang di bank untuk melakukan pengecoran tiangnya guna menopang talud yang ada agar tidak roboh menimpa rumah saya,” tutur Meity.
Menanggapi aduan warga serta penjelasan dari Dinas Kebudayaan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DPRD Sulut menilai verifikasi langsung di lapangan sangat mendesak untuk dilakukan.
”Baiknya kita langsung ke lokasi. Paling tidak hari Rabu ini kita turun ke lokasi supaya kasus ini transparan, memiliki legitimasi hukum, dan akuntabel,” tegas Fransiskus Silangen.
Untuk memastikan legalitas aset, batas kepemilikan tanah, serta tingkat kerusakan bangunan, pihak legislatif berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut, Yorry Rommy Lesawengan, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat guna membantu proses peninjauan lapangan dan pembahasan lebih lanjut.
Langkah intensif ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan batas lahan secara transparan sekaligus mencegah sengketa berkepanjangan antara warga dan pemerintah daerah. (*)
