IMG_20260905_200351
Spread the love

Hajarbicara – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran/drainase di Jalan Tololiu Supit, Kota Manado, kembali menjadi sorotan.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga belum juga tuntas meski batas waktu pelaksanaan pekerjaan telah berakhir.

Kondisi ini semakin dipertanyakan setelah memasuki September 2026, sejumlah pekerja kembali terlihat melakukan aktivitas di lokasi proyek.

Padahal, pekerjaan tersebut sebelumnya disebut memiliki batas penyelesaian hingga 31 Desember 2025 dan telah melalui masa perpanjangan pekerjaan atau addendum selama 90 hari.

Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika masa pelaksanaan dan perpanjangan pekerjaan telah berakhir, atas dasar kontrak dan anggaran apa aktivitas pekerjaan kembali dilakukan pada September 2026?

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08) Sulawesi Utara.

Organisasi ini meminta Dinas terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status kontrak, pembayaran pekerjaan, serta sumber anggaran yang digunakan untuk aktivitas di lokasi proyek.

Perwakilan GPN 08 menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Ini sudah melewati tahun anggaran. Karena itu harus dijelaskan secara terbuka, apakah kontraknya masih berlaku, apakah ada dasar hukum untuk melanjutkan pekerjaan, dan anggaran apa yang digunakan, kami desak Wali Kota Andrei Angouw Evaluasi Kadis PUPR” tegas perwakilan GPN 08.

Menurutnya, apabila benar masa kontrak beserta perpanjangan telah berakhir, maka perlu dipastikan apakah pekerjaan telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

GPN 08 juga meminta aparat penegak hukum serta instansi pengawasan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan atau adanya kegiatan fisik tanpa dasar anggaran yang jelas.

Sorotan lain diarahkan pada kemungkinan terjadinya pembayaran pekerjaan yang tidak sebanding dengan progres fisik di lapangan.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, laporan progres, pembayaran, serta audit terhadap proyek.

Karena itu, publik mendesak Dinas terkait membuka informasi mengenai nilai kontrak, perusahaan pelaksana, masa kontrak, addendum, progres pekerjaan, pembayaran yang telah dilakukan, hingga dasar hukum mobilisasi pekerja pada September 2026.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan kembali adanya aktivitas pekerja di proyek Jalan Tololiu Supit setelah berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada saling tuding. Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah diminta menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *