file_0000000030588207b14ff72807d3e6b6
Spread the love

MINAHASA — Keberadaan mobil tangki berwarna biru bernomor polisi DB 8422 QR di wilayah Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kini menjadi sorotan. Kendaraan bertuliskan PT Lima Sembilang Sembilang tersebut disebut mengangkut BBM jenis solar dengan tujuan menuju Gorontalo. (13/08/2026)

Sorotan publik bukan semata-mata tertuju pada kendaraan dan sopir. Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah dari mana BBM tersebut berasal, siapa pemiliknya, siapa yang membiayai, siapa yang memerintahkan pengangkutan, serta kepada siapa muatan tersebut akan diserahkan.

Informasi di lapangan semakin menarik perhatian setelah sopir kendaraan tersebut, ketika dikonfirmasi awak media, menyebut nama Hi Nur dan Hi Suci dalam kaitannya dengan kendaraan tersebut.

Namun demikian, penyebutan nama tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana. Justru karena itulah, aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi secara terbuka dan menyeluruh.

JANGAN BERHENTI DI SOPIR

Jika persoalan ini benar-benar ingin dibongkar sampai ke akar, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pengemudi.

Aparat perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

Siapa pemilik BBM?

Dari mana solar tersebut diperoleh?

Siapa yang membeli dan membiayai BBM?

Siapa yang memerintahkan pengangkutan?

Apakah pengangkutan tersebut memiliki dokumen dan izin yang sah?

Berapa volume serta jenis BBM yang sebenarnya diangkut?

Siapa pemasoknya dan siapa penerima akhirnya?

Dan yang paling penting, apakah BBM tersebut merupakan BBM yang diperoleh secara legal atau terdapat dugaan penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, penelusuran transaksi, asal-usul muatan dan alat bukti lainnya.

NAMA HI NUR DAN HI SUCI WAJIB DIKLARIFIKASI

Penyebutan nama Hi Nur dan Hi Suci oleh sopir menjadi bagian yang patut diklarifikasi secara resmi.

Jika keduanya memang tidak memiliki hubungan dengan kendaraan maupun muatan, maka klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya hubungan hukum, kepemilikan, pembiayaan, perintah pengangkutan atau hubungan lain dengan muatan tersebut, maka hubungan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan sekadar keterangan lisan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Hi Nur maupun Hi Suci terkait penyebutan nama mereka dalam kaitan dengan mobil tangki DB 8422 QR.

DOKUMEN HARUS DIBUKA, ASAL BBM HARUS JELAS

Aparat dan instansi teknis terkait dinilai perlu memastikan legalitas seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Mulai dari dokumen perusahaan, surat jalan, dokumen asal BBM, izin pengangkutan, jenis dan volume BBM, sumber pembelian, tujuan pengiriman hingga identitas pihak penerima harus diperiksa.

Sebab, legalitas sebuah pengangkutan BBM tidak cukup hanya ditunjukkan melalui keberadaan kendaraan atau identitas perusahaan yang tercantum pada badan tangki.

Yang harus terang adalah legalitas muatannya.

Jika BBM tersebut legal, maka dokumen dan rantai distribusinya harus mampu menjelaskan asal-usul hingga tujuan akhirnya.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan harus dikembangkan untuk mengetahui siapa yang berada di balik kegiatan tersebut.

POTENSI PIDANA JANGAN DIABAIKAN

Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga, tunduk pada ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, maka ketentuan pidana dalam Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum perkara tersebut.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, dengan penerapannya tetap bergantung pada hasil pembuktian mengenai jenis BBM, status subsidi, perbuatan yang dilakukan dan pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, aparat tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai pelaku. Tetapi pada saat yang sama, aparat juga tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran berhenti hanya karena pemeriksaan awal dilakukan terhadap sopir.

SIAPA PEMILIK BBM DI BALIK DB 8422 QR?

Masyarakat meminta Polda Sulawesi Utara, instansi teknis terkait serta pihak berwenang lainnya untuk menindaklanjuti informasi mengenai mobil tangki DB 8422 QR secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Jika seluruh kegiatan tersebut legal, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai asal-usul dan tujuan muatan.

Namun apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus diarahkan kepada seluruh pihak yang terbukti memiliki peran, bukan semata-mata kepada orang yang berada di balik kemudi.

Mulai dari pemasok, pemilik muatan, pemilik modal, pihak yang membiayai, pihak yang memberikan perintah pengangkutan hingga penerima akhir harus ditelusuri sesuai kewenangan dan alat bukti yang ditemukan.

Jangan hanya mengejar mobilnya. Bongkar siapa yang berada di belakang muatannya.

Pertanyaan publik kini semakin jelas:

SIAPA SEBENARNYA PEMILIK BBM YANG DIANGKUT MOBIL TANGKI DB 8422 QR, DARI MANA ASALNYA, DAN SIAPA PENERIMA AKHIRNYA?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti pada dugaan atau informasi lapangan.

Aparat penegak hukumlah yang harus menguji dan membuktikan seluruh rangkaian informasi tersebut melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

Sumber: swaramanadonews.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *