FB_IMG_1792468239152
Spread the love

Hajarbicara.com,MANADO – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/10/2026). untuk menindaklanjuti kendala proyek normalisasi sungai di wilayah Malendeng, Kota Manado. Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan mantan warga Malendeng serta pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) I.

​Dalam RDP tersebut, perwakilan warga terdampak mengungkapkan bahwa seluruh proses pengalihan dokumen kependudukan dari Kota Manado ke Kabupaten Minahasa telah rampung.

Seluruh kelengkapan dokumen beserta pelunasan kewajiban pajak pun sudah diserahkan ke Kantor Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Oleh sebab itu, warga memohon agar proses pembayaran ganti rugi atas lahan mereka dapat segera direalisasikan.

​Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, mendesak pihak BWS serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyegerakan pencairan ganti rugi tanah warga.

​Di sisi lain, anggota Komisi III, Royke Roring, mengingatkan pentingnya memperhatikan masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok).

Menurutnya, jika masa berlaku Penlok hampir habis, perpanjangan harus segera diurus agar tidak memicu penundaan pembayaran yang lebih lama.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran BPN Minahasa maupun BPN Sulut dalam agenda rapat berikutnya, mengingat proses di tingkat panitia sangat sulit berjalan tanpa dukungan BPN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *