Hajarbicara.com – MANADO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. Laporan teregistrasi di SPKT Polresta Manado pada Minggu (18/10/2026) dini hari.
Korban diduga merupakan dua anak perempuan di bawah umur, warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Identitas korban tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Agustus dan September 2026 di wilayah Paal Dua.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak keluarga korban terkait dugaan keberangkatan korban ke luar daerah. Keluarga kemudian mengamankan dua orang terduga dan melaporkannya ke Polresta Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin IPTU Justinus Sidete melakukan pemeriksaan awal terhadap dua terduga berinisial JC (33) dan CCP (24).
Dari hasil pengembangan keterangan, tim kemudian mengamankan dua orang lainnya berinisial HM (53) dan BM (20) di wilayah Paal Dua, serta seorang perempuan berinisial NW (44) di wilayah Kota Bitung yang diduga berperan membawa korban hingga ke wilayah Papua Barat.
Dari keterangan awal yang masih didalami penyidik, diduga terdapat transaksi terkait keberangkatan korban. Seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumentasi tiket pesawat dengan rute Manado – Manokwari yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini para terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Manado.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepolisian di wilayah tempat korban diduga berada untuk langkah perlindungan, penjemputan, serta pemulihan psikologis korban.
