Hajarbicara.com – Kebijakan baru PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di Pelabuhan Manado menuai keluhan masyarakat, khususnya warga Kepulauan Nusa Utara yang meliputi Siau, Tagulandang, dan Biaro.
Pembatasan akses bagi pengantar dan pengirim barang dinilai menambah beban biaya bagi masyarakat yang mengandalkan transportasi laut untuk mobilitas sehari-hari.
Tokoh muda asal Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Zhem Wengen, S.H., turut menyoroti kebijakan tersebut. Ia menilai aturan yang diterapkan manajemen Pelindo perlu dievaluasi agar tidak menyulitkan masyarakat kecil, terutama mahasiswa dan warga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Peraturan yang ditetapkan Pelindo di Pelabuhan Manado ini terkesan mengabaikan kondisi masyarakat kepulauan. Bagaimana nasib mahasiswa dan warga kurang mampu yang hanya ingin membantu orang tua atau saudaranya mengangkat barang ke kapal? Mereka kini dibatasi, padahal belum tentu memiliki uang lebih untuk membayar jasa bagasi,” tegas Wengen.
Berdasarkan keluhan yang disampaikan, kebijakan baru tersebut membatasi pengantar dan pengirim barang untuk memasuki area dermaga, termasuk naik ke kapal. Proses pengangkutan barang diarahkan menggunakan jasa buruh pelabuhan atau penyedia jasa bagasi resmi.
Perubahan ini membuat masyarakat tidak lagi leluasa mengantar maupun membantu membawa barang milik keluarga secara mandiri seperti yang selama ini dilakukan. Bagi warga kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut, ketentuan tersebut dikhawatirkan menambah pengeluaran, terutama bagi mereka yang harus mengirim barang kebutuhan sehari-hari.
“Apakah ini yang dinamakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?” ujar Wengen mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat kepulauan.
Menurutnya, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Pelindo diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pelabuhan yang aman, tertib, dan terjangkau. Pengaturan operasional, kata dia, semestinya tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi serta kebutuhan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut.
Wengen juga meminta pemerintah dan manajemen Pelindo mendengarkan aspirasi masyarakat serta menjelaskan dasar penerapan kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pelayanan dan ketentuan biaya jasa pengangkutan barang.
Ia berharap evaluasi dilakukan dengan melibatkan perwakilan masyarakat kepulauan agar kebijakan operasional pelabuhan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pengguna jasa.
Mewakili aspirasi warga Sitaro dan masyarakat Nusa Utara, Wengen meminta Pelindo mempertimbangkan penyesuaian aturan, termasuk kemungkinan menyediakan mekanisme khusus bagi warga yang ingin membantu pengangkutan barang keluarga secara mandiri dengan tetap memperhatikan standar keamanan dan keselamatan pelabuhan.
Menurutnya, kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik perlu menyeimbangkan aspek keamanan, ketertiban operasional, dan keterjangkauan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
