http://hajarbicara.com – Kasus dugaan penipuan terkait pinjaman dana sebesar Rp10 miliar yang diduga digunakan untuk kebutuhan Pilkada Kota Kotamobagu 2024 memasuki babak baru. Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara dikabarkan telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Perkara ini bermula dari laporan Sandy Sumendap (51), seorang wiraswasta asal Kotamobagu, yang melaporkan mantan calon Wali Kota Kotamobagu, NK alias Nayodo, ke Polda Sulut pada 2 Mei 2026.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada November 2024. Saat itu, Nayodo disebut mendatangi kediaman Sandy Sumendap untuk meminjam dana yang menurut pengakuannya akan digunakan dalam rangka kebutuhan tahapan Pilkada Kota Kotamobagu.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pinjaman itu diklaim mendapat jaminan dari seorang anggota DPR RI berinisial YSM. Disebutkan pula terdapat kesepakatan bahwa dana pinjaman akan dikembalikan paling lambat pada akhir Desember 2024.
Sebagai bentuk jaminan, Nayodo menyerahkan satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut laporan juga telah diketahui dan disetujui oleh YSM.
Atas dasar keyakinan tersebut, Sandy Sumendap mengaku memberikan pinjaman secara bertahap hingga mencapai total Rp10 miliar.
Sumber yang mengetahui perkembangan perkara menyebut penyidik telah menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan kasus tersebut kini berada pada tahap penyidikan. Kami yakin penyidik akan menangani perkara ini secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga menyebut penyidik berpotensi memanggil YSM apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara sadar bekerja sama, memiliki kesatuan kehendak, serta pembagian peran dalam suatu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku.
Selain proses hukum, kasus ini juga disebut sempat menjadi perhatian internal PDI Perjuangan. Menurut sumber, Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan telah menerbitkan rekomendasi pada 17 November 2025 setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Sumber juga mengungkap adanya surat pernyataan yang ditandatangani Nayodo dan YSM pada 29 Agustus 2025 serta disaksikan pihak DPP PDI Perjuangan. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa proses utang-piutang dengan Sandy Sumendap merupakan inisiatif Nayodo dengan sepengetahuan YSM.
Surat itu juga disebut menyatakan bahwa seluruh dana pinjaman sebesar Rp10 miliar diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo, serta terdapat kesepakatan antara Nayodo dan YSM untuk bersama-sama menyelesaikan kewajiban tersebut kepada Sandy Sumendap.
Namun, menurut pelapor, hingga kini dana tersebut belum dikembalikan sehingga ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Nayodo ke Polda Sulawesi Utara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Nayodo maupun YSM terkait substansi laporan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolda Sulawesi Utara mengenai perkembangan penyidikan perkara ini.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi di atas masih bersumber dari laporan polisi, dokumen yang diklaim dimiliki sumber, dan keterangan narasumber. Status perkara saat ini adalah tahap penyidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
