098e4c80-8fd4-4a6c-9be8-cf012371d341
Spread the love

Hajarbicara – Nilai luhur Satya Haprabu kembali menjadi sorotan ketika kehormatan dan integritas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dihadapkan pada berbagai persoalan yang melibatkan figur-figur yang pernah menduduki posisi strategis di tubuh kepolisian.

Sepanjang perjalanan sejarah Polri, setiap insan Bhayangkara dididik untuk menjunjung tinggi kesetiaan kepada negara, bangsa, dan institusi.

Loyalitas, disiplin, serta tanggung jawab merupakan bagian dari nilai pengabdian yang tidak boleh ditawar.

Namun, prinsip tersebut kini menghadapi ujian serius. Munculnya dugaan persoalan yang menyeret figur mantan pimpinan tertinggi Polri memunculkan pertanyaan besar tentang konsistensi dalam menjaga kehormatan institusi.

Ironisnya, ketika anggota kepolisian di tingkat bawah melakukan pelanggaran, sanksi tegas kerap menjadi konsekuensi, bahkan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Lantas, apakah standar penegakan disiplin dan pertanggungjawaban moral hanya berlaku bagi anggota berpangkat rendah?

Bagaimana jika dugaan pelanggaran justru berkaitan dengan sosok yang pernah menduduki jabatan tertinggi dalam institusi Polri?

Menurut Hendra Jacob, S.IP., yang dikenal sebagai MANPOL (Mantan Polisi), kehormatan institusi tidak boleh diukur berdasarkan tinggi rendahnya pangkat maupun jabatan seseorang.

“Jangan sampai bawahan dituntut menjaga kehormatan institusi dengan segala konsekuensinya, sementara mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan justru luput dari tuntutan pertanggungjawaban yang sama,” tegasnya.

Ia menilai, semakin tinggi jabatan yang pernah diemban seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang melekat kepadanya.

Penegakan hukum harus berjalan objektif, transparan, dan tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah memiliki kekuasaan atau menduduki jabatan strategis.

Sebab, kehormatan Polri bukan terletak pada seragam, pangkat, maupun jabatan. Kehormatan institusi dibangun melalui kejujuran, integritas, keteladanan, serta keberanian mempertanggungjawabkan setiap tindakan.

Satya Haprabu bukan sekadar semboyan loyalitas yang diucapkan dalam sumpah pengabdian. Nilai tersebut harus tercermin dalam tindakan nyata, terutama ketika seseorang dihadapkan pada ujian kekuasaan, integritas, dan tanggung jawab.

Pada akhirnya, tidak seorang pun boleh berada di atas hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hendra Jacob, S.IP.
MANPOL (Mantan Polisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *